Inilah Penjelasan Kenapa Orang yang Mengantar Jenazah Makruh Hukumnya Untuk Duduk

26 Mei 2022, 11:07 WIB
Ilustrasi pemakaman /Freepik/rawpixel.com

PORTAL SULUT – Hukum duduk ketika menunggu pemakan jenazah.

Ketika di pemakaman, bolehkah kita duduk menunggu jenazah dimakamkan?

Terdapat hadits yang melarang kita untuk duduk ketika mengantar jenazah ke kuburan, sampai jenazah diletakan di tanah.

Baca Juga: Jangan Pernah Lakukan Dosa Ini Kepada Orang Lain, Ustadz Abdul Somad: Akan Kamu Pikul Sampai di Akhirat

Seperti dilansir portal sulut.com pada salah satu akun YouTube Yufid.Tv, dijelaskan bahwa dalam hadits dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu anhu,  Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya:

“Apabila kalian melihat jenazah, berdirilah. Dan siapa yang mengikuti jenazah, jangan duduk sampai dia diletakan.” (HR. Bukhari 1310 dan Muslim 2265)

Juga disebutkan dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Apabila kalian mengiringi jenazah, jangan duduk sampai jenazah itu diletakkan.”

Imam Bukhari mencantumkan ini di dalam judul Bab.

Bab orang yang mengiringi jenazah, jangan duduk sampai diturunkan dari pengiring. Jika ada yang duduk, maka dia diperintahkan untuk berdiri.

Ibnul Hammam salah seorang ulama Hanafiyah mengatakan, “Ketika sudah sampai di kuburan, makruh untuk duduk sebelum jenazah diletakan dari pundak-pundak lelaki yang membawanya. Karena terkadang butuh kerja sama dengan menangani jenazah semampunya.

Baca Juga: 12 Arti Mimpi Memakai Perhiasan Kalung, Gelang dan Cincin Menurut Primbon

Dan secara logika, anjuran dari syariat untuk mengiringi pemakaman jenazah adalah dalam rangka memuliakan jenazah.

Sementara mengambil sikap duduk sebelum jenazah diletakan, termasuk penghinaan dan sikap tidak peduli dengannya. Aturan ini berlaku bagi mereka yang mengiringi jenazah,” (Fathul Qadir, 2/135)

Al-Buhuti salah seorang ulama Hambali mengatakan, “Makruh bagi yang mengiringi jenazah untuk duduk, sampai dia diletakan di tanah untuk dimakamkan. Demikian yang ditegaskan (dalam madzhab hambali). (Kasyaf Al-Qina’, 2/130).***

 

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta

Tags

Terkini

Terpopuler