Astaga! Perkara Satu ini Jadi Penyebab Anak Hilang Nasab, Walaupun Jelas Melakukan Hubungan adalah Bapaknya

22 Mei 2022, 04:40 WIB
Gus Baha menjelaskan hal yang membuat anak hilang nasab (Foto Ilustrasi) /(Facebook Gus Baha Lovers)

PORTAL SULUT — Ada satu perkara yang membuat anak hilang nasab dari bapaknya, meskipun yang melakukan hubungan adalah bapaknya.

Perkara satu ini wajib dijauhi pria maupun wanita yang belum menikah, sebab bisa menghilangkan nasab anak.

Bahkan, jika anak tersebut perempuan maka yang menikahkannya bukan bapaknya melainkan wali hakim.

Baca Juga: Rutin Lakukan 7 Amalan ini Membuat Alam Kubur Gelap Gulita Jadi Terang Benderang kata Gus Baha

Perkara apakah yang dimaksud, bisa menghilangkan nasab sang anak? Ikuti penjelasannya hingga selesai.

Hal ini seperti diuraikan, KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau akrab disapa Gus Baha, dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com, diakses Minggu 22 Mei 2022 dari kanal YouTube Berkah Nyantri, diunggah 13 Februari 2022.

Melalui kajiannya, Gus Baha menjelaskan, tentang anak hasil diluar nikah atau anak yang lahir akibat dari hubungan badan diluar pernikahan yang sah.

Menurut murid Almarhum Mbah Moen, anak diluar nikah atau anak hasil zina, akan hilang nasab terkait sehingga yang akan menjadi walinya adalah hakim.

“Kalau orang zina hilang nasab, walinya hakim,” ujar Gus

Lanjut Baha Gus Baha mengatakan, dua orang yang akhirnya melangsungkan pernikahan setelah wanita hamil diluar nikah.

“Misalnya ada orang hamil diluar nikah, itu dengan kesadaran dua sejoli minta dinikahkan kyai,” ujar Gus Baha

Gus Baha menjelaskan, anak yang lahir dari hubungan gelap, tidak dapat dinasabkan pada bapaknya.

Baca Juga: Apakah Manusia Dapat Melihat Wujud Asli Malaikat di Dunia? Buya Yahya Bilang Begini

“Anak produk gelap ini tidak bisa dinasabkan bapaknya, karena agama Islam hanya mengakui nasab kalau akadnya shahih atau benar,” ucap Gus Baha

Bahkan kata Gus Baha, jika yang lahir adalah anak perempuan, maka tidak sah jika bapaknya menjadi wali nikah, melainkan yang menjadi walinya adalah hakim, meskipun jelas yang melakukan hubungan adalah bapaknya.

“Sehingga lahir anak perempuan, walinya tidak bapaknya meski jelas-jelas bapaknya yang bersetubuh. Walinya adalah hakim,” ujar Gus Baha menegaskan.

Sebab menurut Gus Baha, dalam Islam anak yang dihubungkan pada nasab bapak, berdasarkan akad nikah yang shahih, yaitu anak dari pernikahan yang sah atau resmi.

“Agama hanya mengakui nasab dari bapak lewat akad yang shohih,” ujar Gus Baha.

Gus Baha menyinggung, jika tak jarang terjadi di masyarakat, ada wanita hamil sebelum nikah.

“Makanya sering kejadian di masyarakat itu, udah hamil perlu nikah,” ucap Gus Baha.

Gus Baha memberikan pesan, taubat pasangan yang melakukan zina sudah diterima, sebab telah melangsungkan pernikahan.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Sebut 1 Hal yang Membuat Semua Amal Ibadah Takkan Diterima, Hal Apa Itu?

“Itu saya harus pesan kamu taubatnya sudah diterima Allah, karena sudah menikah itu harus didukung,” ucap Gus Baha

Gus Baha menuturkan, menikah itulah yang menghilangkan zina, sebab jika tidak segera dinikahkan justru menimbulkan dosa.

“Bagaimanapun dengan nikah itu menghilangkan zina, kalau dia tetap berhubungan malah dosa,” ujar Gus Baha.

Gus Baha menganjurkan, untuk segera dinikahkan jika terdapat hal seperti itu, agar hubungan sepasang kekasih menjadi halal. “Malah cepat dinikahkan supaya hubungannya halal,” ucap Gus Baha.

Wallahu a’lam bish shawab.***

Editor: Randi Manangin

Tags

Terkini

Terpopuler