Bolehkan Membedakan Harga Jual Antara yang Berhutang dan Bayar Kontan? Simak Penjelasan Buya Yahya

21 Mei 2022, 12:43 WIB
BUYA Yahya menjelaskan tentang boleh tidaknya membedakan harga untuk transaksi kontan denga berutang. /Foto Ilustrasi: Pixabay/Skitterphoto/

 

PORTAL SULUT - Dalam satu kesempatan, Buya Yahya menjelaskan tentang boleh atau tidaknya membedakan harga jual antara yang berhutang dan bayar kontan.

Terkadang, ada pedagang yang ingin tahu bolehkah membedakan harga jual dengan yang berhutang dan yang bayar kontan.

Disamping itu, ada pedagang juga ingin tahu apakah termasuk riba jika menaikan harga jual jika beli sedikit.

Baca Juga: Timbangan Pahala Kosong dan Sia-Sia Akibat Hal Sepele Ini Kata Syekh Ali Jaber, Hentikan Sekarang

Seperti yang ditanyakan seseorang kepada Buya Yahya.

Pertanyaannya, apakah boleh membedakan harga untuk yang berhutang dan yang bayar kontan?

Dikutip dari saluran YouTube Buya Yahya pada tanggal 20 Mei 2022, simak penjelasan lengkap Buya Yahya berikut ini.

“Ada orang membedakan antara pembeli yang membelinya kontan dan yang membelinya pake ngutang dengan harga yang beda, tetap sah,” jelas Buya Yahya.

Buya Yahya menerangkan bahwa itu tidak ada masalah.

Jangankan antara yang berhutang dengan yang bayar kontan. Bahkan sama-sama kontanpun juga bisa dibedakan, ungkap Buya Yahya.

“Contoh orang beli beras kepada Anda, terus dikasih Rp12.000 dan memang harganya seperti itu tetap sah kok,” papar Buya Yahya.

Lalu kemudian menjualnya menjadi Rp8.000 tetap sah juga.

Baca Juga: Baca Doa Mustajab Obat Segala Macam Penyakit Ini Agar Cepat Sembuh, Kata Syekh Ali Jaber

Bisa jadi dijual dengan harga seperti itu karena ia ingin sedekah sembunyi-sembunyi, kata Buya Yahya.

Di dalam tolong menolong itu adalah hal yang istimewa.

Karena melihat orang fakir kata Buya Yahya, lantas dia turunkan harganya dari harga normal, maka itu luar biasa.

Termasuk juga dalam membeda-bedakan harga jual dalam waktu tertentu.

Misalnya mengubah harga ikan, pagi masih fresh Rp35.000 lalu menjelang siang Rp37.000 itu sah sah saja, ungkap Buya Yahya.

Asalkan harga jualnya harga normal bukan menipu, terang Buya Yahya.

Kemudian kalau masalah menurunkan harga itu berarti kedermawanan.

Tapi ingat, kata Buya Yahya kalau menjual yang tidak kontan itu asalkan jangan emas dan perak.

Kalau beras, ikan dan lain sejenisnya boleh bayar nanti, tapi kalau emas dan perak harus kontan tegas Buya Yahya.

Baca Juga: 1 Tanda ini akan Terjadi jika Pintu Berkah di Langit dan Bumi telah Terbuka untukmu kata Ustadz Adi Hidayat

Jadi demikianlah penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut, semoga bermanfaat.***

Editor: Adisumirta

Tags

Terkini

Terpopuler