Hukum Bagi Pedagang Suka Menaikkan Harga Barang, Apakah Riba? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 21 Mei 2022, 02:55 WIB
Buya Yahya menjelaskan tentang hukum menaik turunkan harga oleh pedagang
Buya Yahya menjelaskan tentang hukum menaik turunkan harga oleh pedagang /Tangkapan Layar/YouTube Buya Yahya

PORTAL SULUT — Belanja adalah bagian dari rutinitas semua kalangan, baik belanja kebutuhan pokok ataupun kebutuhan lainya.

Intinya, tidak semua kebutuhan bisa kita buat sendiri, melainkan ada juga kebutuhan yang harus dibelih.

Akan tetapi, terkadang kita mendapati pedagang yang sesukanya menaikan atau menurunkan barang.

Baca Juga: Baca Doa ini, Segala Penyakit Sembuh dan Memudahkan Kesulitan Hidup kata Ustadz Adi Hidayat

Ada pula, harga barang yang dibeli kontan berbeda dengan harga barang yang belum dibayar kontan atau masih hutang.

Lantas bagaimanakah pandangan hukum Islam, apakah berdagang seperti itu sama dengan riba? Berikut ini ulasannya.

Hal ini seperti disampaikan, Buya Yahya dalam sebuah tayangan, dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com Sabtu 21 Mei 2022, dari kanal YouTube Buya Yahya diunggah 20 Mei 2022.

Buya Yahya mengatakan, pedagang yang membedakan harga barang kepada pembeli yang membelinya kontan dan orang yang membelinya ngutang, tidak ada masalah.

“Beda harga yang ngutang dan kontan, gak ada masalah ada masalah,” terang Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah