Apa Hukum Berwudhu tapi Telanjang Badan? Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan

17 Mei 2022, 02:33 WIB
Ustadz Abdul Somad /Tangkapan layar youtube.com / Ustadz Abdul Somad Official.

 

PORTAL SULUT - Apa hukum berwudhu dengan telanjang badan? Ustadz Abdul Somad beri penjelasan.

Wudhu adalah syarat sah ketika melaksanakan sholat.

Untuk itu ketima berwudhu maka harus memperhatikan rukun wudhu yang yang harus dilengkapi.

Baca Juga: Jika Sudah Terlanjur Berzina Apakah Diwajibkan Menikah? Buya Yahya Menjawab

Sehingga bila wudhu dilakukan tidak berurutan atau ada wudhu yang terlewat, bisa saja wudhu dan shalatnya tidak sah dilakukan.

Sehingga rukun dalam wudhu sepatutnya dipertanyakan kepada ahlinya.

Sebagaimana ada seorang jamaah bertanya kepada Ustadz Abdul Somad tentang hukum berwudhu dengan badan telanjang?

"Berwudhu boleh tanpa pakaian, apa boleh ustadz?," tanya salah seorang jamaah kepada Ustadz Abdul Somad.

Dilansir Portalsulut.com melalui akun TikTok @ChannelTraksi, pada Selasa 17 Mei 2022 berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: 5 Weton Ini Dikejar-kejar Uang, Rezeki Mereka Berlimpah Menurut Primbon Jawa

Bagi Ustadz Abdul Somad, berwudhu tak ada rukun syarat ketika seseorang yang ingin bersuci dalam hadats kecil.

"Tidak ada rukun syarat wajib musti pakai pakaian, kalau ustadz sendiri saya pakai handuk untuk menutup aurat," terang Ustadz Abdul Somad.

Walau sah hukum wudhunya, tapi hal itu tidak mencerminkan adab seseorang ketika ingin mengambil air wudhu.

Apalagi terlebih jelasnya, wudhu adalah cara penyucian diri ketika seseorang ingin melaksanakan sholat kepada Allah SWT.

"Ada adab-adab kita, adab masuk ke kamar mandi, adab tidur, makanya kita mengkaji tentang adab kitab Al-kitab aldab almufrat," katanya.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, ketika berbicara soal hukum berwudhu ketika badan telanjang maka hukumnya sah.

Akan tetapi seseorang yang berwudhu dengan badan telanjang adalah orang yang tidak beradab sesuai dengan nilai-nilai islam.

"Kalau cerita adab tutup aurat. Kalau cerita sah tidak sah, sah. Kalau cerita sah ya sah tapi dia tidak beradab," katanya.

Baca Juga: Tahun 2022 jadi Milik 21 Tanggal Lahir ini: Rezeki dan Kekayaan Mengalir Tak Terbendung

Dalam ilmu fiqih, secara terminologi fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syara' yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terperenci.

"Bedakan antara fiqih dengan adab, fiqih itu mengatur sah makruh, wajib, rukun, syarat, wajib dan sunnah. Tapi kalau berbucara soal adab maka harus menutup aurat," terangnya.

"Tapi kalau bicara adab, tatakrama kepada Allah maka kita harus beradab," tuturnya.***

Editor: Cadavi Lasena

Tags

Terkini

Terpopuler