Bolehkah Teleponan Antara Lawan Jenis yang Bukan Mahrom? Begini Pendapat Buya Yahya

- 17 Mei 2022, 00:30 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkapan layar YouTube/Al Bahjah TV

 

PORTAL SULUT – Pada sebuah ceramah, Buya Yahya menjelaskan kepada mengenai hukum menelepon atau teleponan antara lawan jenis yang bukan mahrom.

Mengingat aktivitas teleponan bukan lagi ha lasing bagi masyarakat saat ini.

Bahkan, teleponan bisa terjadi antara siapa saja, termasuk lawan jenis yang bukan mahrom.

Baca Juga: Kerjakan 7 Amalan ini, Niscaya Rezeki Sebanyak Apapun akan Didapat dan Hajat Apapun akan Terpenuhi

Lalu, bolehkah teleponan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom?

Bagaimana hukumnya? Apakah teleoonan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom termasuk dalam kategori zina?

Dalam sebuah sesi tanya jawab, Buya Yahya mendapatkan pertanyaan serupa dari seorang jamaah.

“Kalau umpanya orang teleponan, itu termasuk zina apa bukan?,” bunyi pertanyaan tersebut, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Selasa, 17 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x