Apakah Islam Membolehkan Menikahi Sepupu Sendiri? Buya Yahya Bilang Begini

9 Mei 2022, 22:54 WIB
Buya Yahya/Apakah Islam Membolehkan Menikahi Sepupu Sendiri? Buya Yahya Bilang Begini /Tangkap layar kanal YouTube/Al-Bahjah TV

PORTAL SULUT — Apakah Islam membolehkan menikahi sepupu sendiri? Buya Yahya bilang begini.

Buya Yahya menjelaskan hukum menikahi sepupu.

Dalam tausiah, Buya Yahya mendapat pertanyaan dari seorang jemaah seputar hukum menikah dengan sepupu sendiri.

Baca Juga: Abah Guru Sekumpul Beber Cara Supaya Bisa Melihat Gaib, Mendapat Karomah serta Berkah dengan Melakukan Hal Ini

Jemaah itu bertanya kepada Buya Yahya, apakah di dalam Islam ada larangan menikah dengan sepupu sendiri?

“Menikah dengan anak paman (sepupu) menurut Agama Islam itu bagaimana? Boleh atau tidak Buya?” tanya jemaah tersebut kepada Buya Yahya.

Buya Yahya lalu memberikan jawaban tentang hukum menikah dengan sepupu.

Di dalam Agama Islam, menikah tergolong ibadah, juga sangat dianjurkan bagi orang yang masuk dalam kategori siap menikah.

Nabi Muhammad SAW menyebut bahwa menikah adalah salah satu cara menyempurnakan agama.

Lalu, bagaimana hukum menikah dengan sepupu?

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal ini.

Menurut Buya Yahya, boleh menikah dengan sepupu.

“Anak paman ini sepupu. Kalau anda seoarang anak gadis, punya paman, dan paman ini punya anak itu sepupu anda.”

“Jadi boleh menikah dengan sepupu,” jelas Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, pada Senin 9 Mei 2022.

Namun, kata Buya Yahya, ada yang perlu diingat.

Baca Juga: Rezeki 5 Weton Ini akan Selalu Menguap Jika tak Segera Menghilangkan Kebiasaan Ini

Buya Yahya menjelaskan, boleh menikah dengan sepupu, asal tidak susuan.

“Sepupu adalah orang yang boleh dinikahi. Tidak ada larangan. Tapi jangan anak susuan,” terang Buya Yahya.

Jadi menikah dengan sepupu, menurut Buya Yahya adalah boleh.

“Tidak dilarang. Cuma imbauannya di dalam Agama kalau menikah jangan terlalu dekat, sepupu adalah dianggap teramat dekat tapi tidak dilarang,” ujar Buya Yahya.

Intinya, kata Buya Yahya, boleh menikah yang penting tidak ada mahramnya lainnya.

“Tetap sah. Tapi kalau bisa menikah dengan lebih jauh lagi,” katanya.

“Boleh-boleh saja, karena aslinya bukan mahram (orang yang diharamkan untuk dinikahi)”***

 

Editor: Cadavi Lasena

Tags

Terkini

Terpopuler