Suntik dan Infus Apakah Membatalkan Puasa, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

4 April 2022, 11:42 WIB
Mimpi Basah saat Puasa Apakah Batal? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad terkait Mimpi Basah di Bulan Puasa / instagram @ustadzabdulsomad_official pada 28 Maret 2022

PORTAL SULUT – Bagaimana hukum suntik saat Ramadhan, apakah bisa membatalkan puasa?

Dikutip Portal Sulut, 4 Maret 2022 dari video yang diunggah di Youtube Ruslan Pengikut Muhammad, Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum suntik saat bulan Ramadhan.

Ustadz Abdul Somad mengatakan yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke rongga. Rongga yang dimaksud, katanya masuk ke tenggorokan, terus masuk ke perut, ke usus.

Baca Juga: Mengapa Harus Berpuasa? Begini Jawaban Ustadz Adi Hidayat

“Karena yang dimaksud masuk ke rongga itu adalah masuk ke tenggorokan, terus masuk ke perut, ke usus itu batal,” jelasnya.

Lantas bagaimana hukum orang di suntik? apakah infus juga membatalkan puasa?

Ustadz Abdul Somad menjelaskan jika suntik obat tak batal. "Suntik sakit perut, sakit kepala, sakit demam tak batal,’ tuturnya.

“Tetapi suntik infus batal, karena infus itu makanan, kalau infus tak batal, pejabat-pejabat, orang kaya enak,” tuturnya.

Baca Juga: Mandi Junub Setelah Imsak, Apakah Membatalkan Puasa? Begini Jawaban Buya Yahya

“Obat tetes telinga tak batal,” tambahnya.

“Kalau menangis tak batal puasanya,” ujar UAS.

Begitupun kumur-kumur yang tidak membatalkan puasa. Tetapi, jangan berlebihan. "Kalau berlebihan batal lah,” kata UAS sambil memperagakan orang berkumur yang membatalkan puasa.

Kumur-kumur itu memasukan air ke dalam mulut, kalau istinsyaq itu memasukan air ke dalam hidung.

“Kata Nabi kalau engkau istinsyaq, silahkan berlebih-lebihan, kecuali ketika engkau sedang berpuasa," terang Ustad Abdul Somad.

Baca Juga: Membuka atau Melihat Aurat Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa? Begini Jawaban Buya Yahya

“Kalau sedang puasa sedikitlah, jangan banyak-banyak, itu cari masalah,” tandasnya

Hal itu katanya diriwayatkan dalam hadist riwayat Ahmad, Ibnu Majah, An-NasaI, dan At-Tirmidzi.*

Editor: Jaka Prasojo

Tags

Terkini

Terpopuler