PORTAL SULUT - Ada hukum memakai mukena warna warni saat shalat bagi kaum wanita kata Ustadz Abdul Somad.
Memakai mukena warna warni saat shalat dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad.
Setiap wanita yang melakukan shalat, wajib menggunakan mukena agar aurat tertutup.
Baca Juga: Kenali Takjil yang Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Ciri-cirinya
Shalat merupaka ibadah wajib yang harus dilakukan oleh setiap orang muslim adalah sholat.
Kenapa? agar seorang hamba lebih mudah sampai pada Allah SWT.
Amalan shalat memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar menjadikan shalatnya sah.
Baca Juga: Amalan Terbaik Waktu Sahur, Salah Satu Jaminan Masuk Surga kata Syekh Ali Jaber
Baca Juga: Subhanallah! Tanaman Inilah Yang Bisa Meringankan Siksa Kubur Kata Ustadz Abdul Somad
Salah satu syarat mutlak bagi seseorang yang hendak menunaikan shalat adalah menutup aurat.
Aurat bagi wanita ketika sedang shalat adalah semua anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan.
Dengan kata lain, sesuatu yang bisa digunakan untuk shalat.
Dikuti Portalsulut.com dari Portalbojonegoro pada Minggu, 3 April 2022.
Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang memakai mukena warna warni saat shalat.
Baca Juga: Umur Bisa Sampai Angka Ini Maka Termasuk Orang Paling Beruntung Kata Mbah Moen
Baca Juga: Ingat! Amal Saja Tidak Cukup Jadi Bekal Manusia Masuk ke Surga! Lalu Apa? Ini Jawaban Gus Baha
Menurut Ustadz Abdul Somad, memakai mukena warna warni saat shalat adalah boleh.
"Boleh, tetapi baiknya yang polos," kata Ustadz Abdul Somad.
Hal ini dimaksudkan agar tidak menganggu orang lain saat melakukan sholat berjamaah.
Itulah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang memakai mukena warna warni saat shalat.***
Editor: Jaka Prasojo