PORTAL SULUT - Seorang pria dengan keterbelakangan mental akhirnya dieksekusi mati di Singapura karena menyelundupkan narkoba.
Pengadilan di Singapura menolak permohonan grasi pria asal Malaysia benama Nagaenthran Dharmalingam (34) tersebut.
Nagaenthran yang menurut keluarganya cacat mental telah mendekam di penjara di Singapura lebih dari 10 tahun.
Baca Juga: Alien Mungkin Ciptakan Alam Semesta Kita di Lab Ruang Angkasa, Klaim Liar Profesor dari Harvard
Nagaenthran ditangkap pada usia 19 tahun karena mencoba menyelundupkan 44 gram heroin ke Singapura.
Pengacaranya telah mengajukan beberapa banding terhadap eksekusinya dengan mengatakan dia cacat intelektual.
Mengutip Reuters pada 27 April 2022, saudaranya Navin Kumar (220 mengatakan eksekusi telah dilakukan.
Dia mengatakan jenazah akan dikirim kembali ke Malaysia di mana pemakaman akan diadakan di kota Ipoh.
Pengadilan Singapura pada hari Selasa telah menolak banding yang diajukan oleh ibu Nagaenthran.