Jual iPhone Tanpa Charger, Apple Didenda Rp292,7 Miliar

18 Oktober 2022, 14:51 WIB
Ilustrasi. Pengadilan juga memutuskan bahwa perusahaan teknologi tersebut harus menjual iPhone beserta pengisi daya atau charger di negara itu. /Foto: Pexels/ Gabriel Freytez/

PORTAL SULUT - Pengadilan di Brasil memutuskan Apple harus membayar denda besar sebesar 100 juta reais (sekitar Rp292,7 miliar) karena menjual iPhone tanpa charger.

Pengadilan juga memutuskan bahwa perusahaan teknologi tersebut harus menjual iPhone beserta pengisi daya atau charger di negara itu.

Pengadilan negara bagian di Sao Paulo mengecam Apple atas taktiknya terhadap pelanggan Brasil.

Baca Juga: Nahas, Tersedak Gigi Palsu Saat Tidur, Seorang Wanita Meninggal Dunia

Menurut pengadilan itu, raksasa teknologi tersebut berperilaku sewenang-wenang kepada konsumen dengan menjual produk mereka tanpa aksesori penting.

Aksesori itu adalah pengisi daya ponsel, demikian dikutip Portal Sulut dari Reuters via LADbible.

Para pembeli iPhone di Brasil harus merogoh kocek lagi untuk mendapatkan charger setelah mendapati tak ada pengisi daya di kotak ponsel baru mereka.

Apple mengatakan kepada Reuters bahwa mereka akan mengajukan banding atas keputusan dan denda yang dijatuhkan terhadap perusahaan.

Apple berpendapat bahwa mereka mengurangi emisi karbon dengan tidak memasukkan pengisi daya ke dalam kit telepon baru.

Namun hal tersebut disanggah oleh Pengadilan Sao Paulo. Menurut pengadilan, hal tersebut hanya akal-akalan Apple dengan dalih lingkungan.

Ini adalah hantaman terbaru untuk Apple dalam drama pengadilan Brasil yang sedang berlangsung.

September lalu, Kementerian Kehakiman Brasil melarang penjualan iPhone di negara itu sampai Apple berkomitmen untuk mengembalikan pengisi daya ke dalam kotak.

Baca Juga: Kisah Mengerikan Korban Selamat dari Pesawat Jatuh, Makan Mayat untuk Bertahan Hidup

Departemen mengeluarkan perintah pada 6 September bersama dengan denda untuk perusahaan teknologi, yang telah menjual smartphone tanpa pengisi daya sejak rilis iPhone 12.

Dalam rilis yang dibagikan di situs webnya, MJSP menjelaskan: "Penjualan ponsel iPhone tanpa pengisi daya baterai telah ditangguhkan di seluruh wilayah nasional.

"Kementerian Kehakiman dan Keamanan Publik (MJSP) juga mengenakan denda pada pabrikan Apple Computer Brazil sebesar R12,2 juta ($USD2,3 juta, $AUD3,6 juta, £1,9 juta) dan memerintahkan pembatalan pendaftaran dengan Anatel dari smartphone merek dari model iPhone12."***

Editor: Adisumirta

Sumber: LadBible

Tags

Terkini

Terpopuler