Keguguran, Seorang Perempuan di El Salvador Dihukum Pengadilan Selama 30 Tahun

12 Mei 2022, 08:57 WIB
ILUSTRASI keguguran. Seorang wanita di El Salvador dihukum 30 tahun gar-gara keguguran. /Pixabay/jeffjacobs

PORTAL SULUT - HAM Internasional kecam pengadilan di El Salvador yang menghukum seorang wanita gara-gara alami keguguran.

Pengacara HAM Internasional dan direktur eksekutif Pusat Kesetaraan Wanita, Paula Avila-Guillen. menilai hukuman tersebut merupakan tidaks sah.

Avila-Gullen juga menganggap, perempuan kerap jadi korban kriminalisasi atas kondisi mereka.

Baca Juga: Wow! Ibu Ini Melahirkan Bayi Kembar Tiga Kali Berturut-turut, Kini Total Punya 10 Anak

Mengutip Pikiran-Rakyat.com, pengadilan di El Salvador menghukum perempuan dengan alias Esme selama 30 tahun karena mengalami keguguran.

Pengadilan menghukum wanita yang mengalami keguguran tersebut karena menganggapnya sebagai pembunuhan berat.

Esme dijatuhi hukuman pada Senin 10 Mei 2022, setelah hampir dua tahun di bawah penahanan pra-sidang.

"Hukuman Esme adalah langkah mundur yang menghancurkan kemajuan dalam kriminalisasi tidak sah terhadap perempuan yang menderita kedaruratan obstetrik di El Salvador," kata Avila-Guillen.

"Kami telah melihat berulang kali di seluruh Amerika Latin bahwa aborsi dikaitkan dengan kejahatan," sambung Avila-Guillen dilansir Guardian.

Presiden Kelompok Warga untuk Dekriminalisasi Aborsi, Morena Herrera mengatakan hukuman tersebut merupakan pukulan berat.

Herrea berjanji untuk terus berjuang agar semua wanita yang dikriminalisasi secara tidak adil oleh keadaan ini mendapatkan kembali kebebasan mereka.

Perlu diketahui, El Salvador memiliki undang-undang yang ketat mengenai aborsi. Dan bahkan dinilai paling ketat di dunia.

Dengan larangan tersebut, seorang wanita tidak diperbolehkan melakukan aborsi meski anak tersebut merupakan hasil pemerkosaan, inses, atau kesehatan ibu dan anak terancam.

Baca Juga: Bukan Harimau, Cikal Bakal Hewan Hiperkarnivora Adalah Predator Bergigi bak Pedang dari 40 Juta Tahun Lalu

Selama dua dekade terakhir, lebih dari 180 wanita dipenjara karena 'membunuh' kandungannya meski dalam keadaan darurat kebidanan.

DISCLAIMER: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran.Rakyat.com dengan judul "Seorang Wanita Dihukum 30 Tahun Penjara karena Keguguran".***

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler