Memotret Korban Meninggal Kecelakaan Dihukum Berat, Ini Sanksinya

12 November 2021, 08:26 WIB
Petugas medis sedang mengevakuasi korban kecelakaan di Denpasar, korban tanpa identitas, Jumat 18 Juni 2021 dini hari. /

PORTAL SULUT - Di luar negeri ternyata ada hukuman yang ditegakkan jika warga dengan sadar memotret seseorang yang kecelakaan, negara yang dimaksudkan adalah Jerman.

Jerman menerapkan sebuah hukuman bagi yang mendokumentasi seorang yang sedang mengalami atau meninggal dalam peristiwa kecelakaan.

Di negara Indonesia sendiri, sepertinya merupakan suatu hal yang biasa terjadi jika ada yang mengambil foto pada saat kecelakaan.

Baca Juga: Cara Daftar, Pilih Formasi dan Rahasia Lolos PPPK Guru Tahap 2, Cukup Belajar Ini

Hal tersebut bisa dikatakan selalu terjadi seiring dengan berkembangnya dunia digital yang cukup tinggi.

Beragam foto dan video bertebaran dimana-dimana jika terjadi suatu peristiwa kecelakaan.

Meskipun hal tersebut sebenarnya keluarga seseorang yang mengalami kecelakaan tidak menerimanya, akan tetapi cukup berbeda dengan penegakkan kedispilan dan norma kemanusiaan yang terjadi dinegara lain.

Dalam sebuah akun media sosial instagram, yang mengunggah foto bersama video saat terjadi sebuah peristiwa kecelakaan.

Kemudian, dalam foto tersebut memberikan keterangan, inilah hukum yang harus ditanggung jika kamu nekat foto kecelakaan di Jerman.

"Wah, ternyata nggak boleh sembarangan cekrek cekrek yah sobaaaat! Ada hukumnya kalau disana" dikutip Portal Sulut dari tulisan akun instagram @merindink, yang diunggah 11 Oktober 2021.

Dalam video yang diunggah tersebut, terlihat seorang petugas kepolisian yang kesal pada seorang warga.

Diduga warga tersebut ingin mengambil foto seseorang yang meninggal dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Pengguna Mobil Listrik di Negara Ini Hampir 100 Persen! Mulai Tahun 2022 Tidak Lagi Menjual Mobil BBM

"Dari mana kau berasal? Hungaria? Polandia?," tanya polisi pada seorang warga yang berada dari dalam mobil.

"Ceko," jawab warga itu

Terlihat wajah petugas kepolisian yang merasa marah dan kesal akan aksi seorang warga itu.

"Kau ingin memotretnya? Dia terbaring disana (seorang yang meninggal kecelakaan), kau ingin melihatnya?," tanya petugas kepolisian

Seorang warga Ceko tersebut memberikan pernyataan 'tidak' dengan nada pelan.

"Lalu kenapa kau ingin memotretnya tadi? Sekalian saja sapa dia, katakan hello," kata polisi tersebut dengan nada marah

Lanjutnya dengan tegas, sekarang kau harus membayar 128.50 euro karena telah memotret korban kecelakaan, kau memalukan.(kepada seorang warga yang memotret), Itu sangat tidak pantas.

"Saya akan memeriksa SIM, STNK dan paspor Anda," katanya.

Terkait unggahan tersebut banyak pengguna media sosial yang berkomentar, agar penerapan tersebut juga bisa dipakai pemerintah Indonesia.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler