Wajib Tahu, Ini Beda Arti Pekerja Anak dan Anak yang Bekerja

- 12 Juni 2022, 15:49 WIB
Ilustrasi anak-anak
Ilustrasi anak-anak /Pexels.com/cottonbro

Tetapi tidak semua pekerjaan yang dilakukan oleh anak dapat diklasifikasikan sebagai pekerja anak yang akan ditargetkan untuk dihapuskan.

Definisi pekerja anak positif adalah pekerjaan yang tidak mempengaruhi kesehatan dan perkembangan pribadi atau mengganggu sekolah mereka. Ini bisa dikategorikan dalam istilah anak yang bekerja.

Contohnya membantu orang tua dengan pekerjaan rumah, membantu dalam bisnis keluarga, mendapatkan uang saku di luar jam sekolah dan selama liburan sekolah. Jenis kegiatan ini berkontribusi pada perkembangan dan kesejahteraan keluarga mereka. Anak-anak dibekali dengan keterampilan, pengalaman, dan membantu mempersiapkan mereka menjadi anggota masyarakat yang produktif selama masa dewasa nanti.

Pekerja anak dalam konotasi negatif dan dilarang apabila mengacu pada pekerjaan yang secara mental, fisik, sosial atau moral berbahaya bagi anak-anak; dan mengganggu sekolah mereka dengan merampas kesempatan mereka untuk bersekolah, mewajibkan mereka untuk meninggalkan sekolah sebelum waktunya, atau mengharuskan mereka untuk mencoba menggabungkan kehadiran di sekolah dengan pekerjaan yang terlalu panjang dan berat.

Jenis Pekerja Anak yang dilarang dan diperjuangkan untuk dihapus menurut hukum internasional adalah:

Menurut Pasal 3 Konvensi ILO No. 182:
• Semua bentuk perbudakan atau praktik serupa perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak, ijon dan perbudakan serta kerja paksa atau wajib, termasuk perekrutan paksa atau mewajibkan anak untuk digunakan dalam konflik bersenjata;
• Penggunaan, pengadaan, atau penawaran seorang anak untuk pelacuran, produksi pornografi, atau untuk pertunjukan pornografi;
• Penggunaan, pengadaan atau penawaran seorang anak untuk kegiatan terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana didefinisikan dalam perjanjian internasional yang relevan;
• Pekerjaan yang menurut sifatnya atau keadaan di mana pekerjaan itu dilakukan, kemungkinan besar dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak.

Baca Juga: Cukup 1 Amalan Ini Orang Tua, Istri dan Anak Ikut Masuk Surga dan Rezeki Mudah Kata Ustadz Adi Hidayat

Menurut Pasal 3 Konvensi ILO No. 190:
• Pekerjaan yang membuat anak-anak mengalami kekerasan fisik, psikologis atau seksual;
• Bekerja di bawah tanah, di bawah air, di ketinggian berbahaya atau di ruang terbatas;
• Bekerja dengan mesin, peralatan dan perkakas berbahaya, atau yang melibatkan penanganan manual atau pengangkutan beban berat;
• Bekerja di lingkungan yang tidak sehat, misalnya, memaparkan anak-anak pada zat, zat, tingkat kebisingan, atau getaran yang merusak kesehatan mereka;
• Bekerja di bawah kondisi yang sangat sulit seperti bekerja berjam-jam, seperti bekerja di malam hari dan anak dikurung secara tidak wajar di tempat majikan.

Pemerintah Indonesia sendiri sudah, sedang, dan terus melakukan langkah-langkah untuk mempercepat terwujudnya peta jalan Indonesia bebas Pekerja Anak tahun 2022. Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain:
• Meluncurkan Program Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH)
• Pencanangan Kota Bebas Pekerja Anak.
• Mendorong kawasan industri bebas pekerja anak.
Sinergi dan dukungan seluruh pihak diperlukan untuk mengurangi pekerja anak di Indonesia. Kita sebagai anggota masyarakat bisa mendukung upaya pemerintah dengan melakukan :
• Upaya untuk menemukan anak hilang
• Mengasuh anak-anak yang hidup dalam situasi kekerasan
• Konseling untuk anak yang mengalami trauma
• Perawatan medis dan dukungan berkelanjutan untuk korban pelecehan
• Intervensi untuk remaja yang berjuang untuk alcohol, aktivitas seksual atau pembolosan
• Konseling untuk memberdayakan orang tua untuk melindungi dan menafkahi anak-anak mereka
• Pelatihan kerja dan peluang penghasilan bagi orang tua agar anak tetap bersekolah

Mari dukung upaya pemerintah dengan meningkatkan kepedulian kepada anak-anak di sekitar kita.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah