PORTAL SULUT – Mengapa menyentuh istri batalkan wudhu? Begini dua ulama kita, Gus Baha dan Buya Yahya menjelaskan perihal itu.
Gus Baha dan Buya Yahya pada kesempatan tausiyah mereka masing-masing mengemukakan soal hukum menyentuh istri setelah wudhu.
Menurut Gus Baha dan Buya Yahya, menyentuh istri akan batalkan wudhu.
Baca Juga: 2 Weton Sulit Bertemu Jodoh Meski Sudah Mapan Secara Finansial Menurut Primbon Jawa
Simak penjelasan lengkap kedua ulama tersebut dalam artikel ini.
Dikutip Portalsulut.com dari kanal YouTube Kalam Kajian Islam pada Senin, 11 Juli 2022, begini Gus Baha menjelaskan.
Kyai asal Rembang, Jawa Tengah ini menegaskan bahwa fatwa Imam Syafi'I seperti itu. Wudhu batal jika suami menyentuh istri.
Walaupun sudah menikah, tetapi kedudukan suami dan istri masih bisa membatalkan wudhu.
Baca Juga: Inilah 12 Weton Wanita Yang Cantik Rupanya dan Cantik Hatinya Menurut Primbon Jawa, Kamu Juga?
Mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti mazhab Imam Syafi’i.
Perihal wudhu, Imam Syafi’i menegaskan batal wudhu jika suami menyentuh istri karena bukan mahram.
Di dalam Islam sesuai mazhab Syafi’i, hanya ada 7 wanita yang termasuk mahram dan istri tidak di dalamnya, di antaranya:
1. Ibu
2. Anak perempuan
3. Adik perempuan
4. Tante dari pihak Ayah
5. Tante dari pihak Ibu
6. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki
7. Keponakan perempuan dari saudara perempuan
Baca Juga: Begini Menentukan Hari Baik Pernikahan Berdasarkan Primbon Jawa
"Istri itu orang lain. Makanya membatalkan wudhu jika menyentuh," kata Gus Baha.
Gus Baha memberi penjelasan bahwa fatwa Imam Syafi'i tersebut mengacu juga pada sabda Nabi Muhammad SAW.
"Istri itu halal dijimak karena akad nikah tetapi statusnya tetap orang lain, karena istri itu bukan mahrom," kata Gus Baha.
Lebih lanjut Gus Baha menjelaskan bukti bahwa istri merupakan orang lain, yaitu jika dia bercerai atau ditinggal meninggal suaminya maka si istri bisa menikah lagi.
Penjelasan Buya Yahya
Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kalan YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 28 Mei 2018, Buya Yahya menyebut golongan yang tidak membatalkan wudhu adalah mahram.
Buya Yahya menyebut jika mahram maka tidak membatalkan wudhu.
"Mahram itu adalah bapak, ibu,adik, kakak, dan anak," ujar Buya Yahya.
Golongan-golongan yang termasuk mahram kata Buya Yahya adalah orang-orang yang tidak boleh dinikahi.
Baca Juga: Allah Lebatkan Hujan Rezeki Selama 5 Amalan Ini Dijaga, Ijazah Mbah Moen Agar Pekerjaan BERKAH
Sekaligus tidak membatalkan wudhu jika menyentuh mereka kata Buya Yahya.
"Tidak batal wudhu kita. Ibu adalah mahram, anak perempuan adalah mahram, kakak perempuan adalah mahram. Maka bersentuhan tidak membatalkan wudhu," jelas Buya Yahya.
Terkait dengan menyentuh istri setelah wudhu tidak dibolehkan, dapat membatalkan wudhu.
"Istri bukan mahram, maka membatalkan wudhu jika menyentuh istri tanpa pembatas," kata Buya Yahya.
Baca Juga: Kulit Glowing Berseri, Kerutan dan Mata Panda pun Hilang, Masker Herbal Ini Solusi dr. Zaidul Akbar
Jadi yang tidak membatalkan wudhu adalah menyentuh golongan mahram.
Buya Yahya menyimpulkan hal-hal yang membatalkan wudhu termasuk menyentuh kulit istri atau suami tanpa pembatas.
Itulah penjelasan Gus Baha dan Buya Yahya mengapa menyentuh istri batalkan wudhu.***