Ibu Hamil Bisa Divaksin Covid-19, Begini Syaratnya

3 Agustus 2021, 14:03 WIB
Pemerintah memastikan ibu hamil mulai saat ini boleh divaksin. /Foto: The Guardian

PORTAL SULUT – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan ibu hamil sudah diizinkan untuk divaksin Covid-19.

Pemberian vaksin kepada ibu hamil pun akan segera dilakukan Kemenkes untuk melindungi dari risiko terpapar Covid-19.

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) telah memberikan rekomendasi pemberian vaksinasi Covid-19 kepada ibu hamil.

Baca Juga: Semifinal Sepakbola Olimpiade Tokyo 2020: Jepang Vs Spanyol

Namun, ada beberapa syarat dan kriteria untuk ibu hamil bisa dilakukan vaksinasi.

Wakil Ketua Tim Mitigasi IDI & Ketua Umum Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG(K) mengatakan ada sejumlah petunjuk klinis yang membedakan antara masyarakat umum, ibu hamil dan anak dalam proses pemberian vaksinasi Covid-19.

“Petunjuk klinis seperti suhu ya sama. Kalau masalah hipertensi yang direkomendasi di bawah 180 boleh. Tapi pada ibu hamil kan ada kondisi penyakit yang membuat tensinya tinggi, yang disebut preklamsia,” ujar dr. Ari.

Baca Juga: SABAR! Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemendikbudristek Ditunda

Lebih lanjut dr. Ari menjelaskan ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90, tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan harus mendapat rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan.

Selain itu, ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati dan lainnya juga akan mendapat tinjauan ulang untuk dapat menerima vaksinasi.

Kemudian, untuk usia kehamilan yang dianjurkan menerima vaksin Covid-19 adalah 13 minggu sampai 33 minggu masa kehamilan.

“Tentu untuk vaksin akan dilakukan skrining dengan hati-hati dan untuk vaksinasi bisa dilakukan pada kehamilan 13 minggu sampai dengan cukup bulan (melahirkan) memang dianjurkan 33 minggu,” kata dr. Ari.

Baca Juga: Masukkan NIK KTP Anda di eform bri.co.id, Dapatkan Banpres Rp 1,2 Juta, Simak Caranya di sini!

Dia juga menjelaskan, ibu hamil yang memiliki masalah jantung dan diabetes harus dalam kondisi yang terkontrol untuk dapat menerima vaksin, sebagaimana dikutip Antara.

Sedangkan, bagi ibu hamil dengan autoimun yang tengah menjalani pengobatan, harus menunda vaksinasi sampai mendapat persetujuan dari dokter pemeriksa

Tak hanya itu, ibu hamil yang memiliki riwayat alergi atau alergi berat juga harus mendapat perhatian khusus.

Nantinya apabila pada vaksinasi pertama terjadi alergi, maka untuk yang kedua tidak direkomendasikan.

Baca Juga: Khusus CPNS Kemendikbud Cek Disini, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi?

Demikian, dr. Ari mengatakan setelah melakukan vaksinasi, ibu hamil juga wajib melakukan pemantauan, termasuk perihal perkembangan bayi selama kehamilan hingga usai persalinan.

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, Widyawati mengatakan, Kemenkes memberi instruksi kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten, serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil

“Tentunya agar segera mulai memberikan vaksin bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi,” ujar Widyawati.

Baca Juga: Putus dari Billy Syahputra, Amanda Manopo Disebut Dekat dengan Dikin Tamsa, Begini Faktanya!

Widyawati mengatakan, nantinya ibu hamil akan mendapatkan vaksin dengan jenis Pfizer dan Moderna serta Sinovac.

Dalam hal ini, dosis pertama akan diberikan ketika ibu hamil berada di trimester kedua, sementara untuk dosis kedua akan diberikan sesuai interval jenis vaksin. (Nurul Khadijah/Pikiran Rakyat)

 

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Ibu Hamil Diizinkan Dapat Vaksinasi Covid-19, Berikut Syaratnya"

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler