Kemenkumham Cekal Nikita Mirzani, Nyai Tak Bisa Bepergian ke Luar Negeri

- 15 Oktober 2022, 13:44 WIB
Nikita Mirzani dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kementrian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham).
Nikita Mirzani dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kementrian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham). /Tangkapan layar YouTube Seputar Indonesia

Dia dituduh sebagai penipu, pemberi harapan palsu (PHP), dan banyak omong.

Melihat hal tersebut Dito Mahendra merasa kaget dan heran. Karena menurut Dito, dia tidak pernah berinteraksi dengan Nikita Mirzani.

Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Hotman Paris: Kasus Tidak Otomatis Berhenti

Status Nikita Mirzani kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Nikita Mirzani dijerat Polisi dengan Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Nikita Mirzani Dicekal Pergi ke Luar Negeri, Imbas Kasus Penemaran Nama Baik?"***

 

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah