Ketok Palu! Gaga Muhammad Divonis Penjara Pada Kasus Kecelakaan Laura Anna, Ini Bacaan Hakim

- 20 Januari 2022, 20:05 WIB
Gaga Muhammad divonis hukuman penjara,
Gaga Muhammad divonis hukuman penjara, /Antara/

PORTAL SULUT - Gaga Muhammad resmi divonis oleh hakim terkait kasus kecelakaan pada Almarhuma Laura Anna.

Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh hingga akhirnya meninggal dunia mengkhawatirkan perhatian publik. 

Gaga Muhammad sang kekasih menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. 

Baca Juga: Penuh Inspirasi, Film Just Mom Segera Tayang di Bioskop, Ini Jadwalnya

Sampai akhirnya majelis hakim memvonisnya 4,5 tahun penjara.


Berikut bacaan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 19 Januari 2022, dilansir Portal Sulut dari PMJ News.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Tidak membayar penggantian kurungan 2 bulan penjara. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan jika melakukan kejahatan sebagaimana yang didakwakan.

Terdakwa berusaha memilih unsur kealpaan dan kelalaian kesalahan ini adalah bagian dari kesalahan korban sendiri. Yaitu tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar. Hal yang memberatkan, Terdakwa menyampaikan rasa bersalahnya, tetapi Majelis Hakim tidak melihat konsistensi dari hal-hal tersebut. Secara umum tidak menunjukkan rasa bersalah.

Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apa pun yang bisa membantu korban dan keluarga. Keluarga hanya menuntut kompensasi Rp 12,6 M. Tindak pidana yang dilakukan dengan membuat mabuk, meminum-minuman alkohol yang tidak sesuai dengan ajaran agama."

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah