PORTAL SULUT - Gaung Sabda Alam Muhammad atau yang akrab disapa Gaga Muhammad kembali menghadiri sidang di PN Jakarta Timur pada Selasa, 4 Januari 2022 kemarin.
Beragendakan membaca, Jaksa Penuntut Umum menilai Gaga bersalah dalam kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh.
Lantaran hal ini, Gaga hukuman 4,5 tahun penjara dan dikenai denda Rp10 juta.
Baca Juga: Waduh! Doddy Sudrajat Beri Ultimatum Tegas ke Fuji: Kami Beri Kesempatan 3x24 Jam untuk Minta Maaf
Lalu bagaimanakah tanggapan dari keluarga Laura Anna? Berikut ulasannya seperti dikutip Portalsulut.com dari instagram @hopsindonesia, pada Rabu, 5 Januari 2022.
Gaga Muhammad kembali menjalani sidang pada Selasa kemarin.
Pada sidang tersebut memiliki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Tubuhnya Lemah di Atas Kursi Roda, Dorce Gamalama: Sakit itu Anugerah, Syukuri Nikmat Allah
Sidang tersebut memutuskan bahwa pemilik nama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad bersalah dan dituntut 4,5 tahun penjara oleh JPU.