Subsidi Sewa Modal Tahun 2021 Nasabah Pegadaian Kembali Ada, Ingat Batas 30 Juni

- 27 April 2021, 08:15 WIB
Subsidi sewa modal tahun 2021 untuk nasabah Pegadaian
Subsidi sewa modal tahun 2021 untuk nasabah Pegadaian /

PORTAL SULUT - Pegadaian kembali melanjutkan program subsidi sewa modal di tahun 2021 untuk para nasabahnya.

Sebelumnya program ini sukses di tahun 2020, dan tahun 2021 ini dilanjutkan kembali,

Siapa saja yang berhak mendapatkan program bantuan ini?

Mereka yang menerima bantuan ini akan mendapatkan SMS dari pihak Pegadaian.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 27 April: Kondisi Al Kritis, Elsa 'Masuk Jurang'

"Bapak/Ibu nomor kredit xxxxxx mendapatkan subsidi sewa Modal dari Pemerintah sebesar xxxx. Segera ke Pegadaian bawa KTP paling lambat 30 Juni 2021," bunyi SMS dari Pegadaian.

Kepala Pegadaian Syariah Kotamobagu Sulawesi Utara Wita Mayangsari mengatakan program subsidi sewa modal diperpanjang.

"Perpanjangan penyaluran program pemberian subsidi sewa modal/mu'nah bagi nasabah tahun 2020. Program ini untuk mendukung kebijakan keuangan negara terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi nasabah dalam menjalankan usahanya sebagai bagian dari upaya mendukung program pemulihan ekonomi nasional," kata Wita, Selasa 6 April 2021.

Lantas apa syaratnya, Berkaca dari tahun sebelumnya, jika anda nasabah Pegadaian berhak mendapatkan bantuan Subsidi Sewa Modal atau Mu'nah, syaratnya :

-Foto Copy KTP
-Bawa Surat gadai jika masih aktif. Jika sudah lunas cukup perlihatkan SMSnya
-Mengisi form memiliki usaha dan membawa foto tempat usaha.

Baca Juga: Bikin Ngiler, Ada PNS di Makassar Miliki Harta 56 Miliar

"Benar ada bantuan subsidi sewa modal/mu'nah dari Pemerintah untuk nasabah Pegadaian, baik kredit gadai atau mikro. Ini untuk nasabah yang memiliki usaha. Jika tak miliki usaha tidak berhak mendapatkan bantuan subsidi ini," kata Wita Mayangsari Selasa 17 November 2020 lalu.

Ia menerangkan jika bantuan ini berbeda dengan Bapres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

"Kalau BPUM dapat bantuan Rp2,4 juta sementara kalau ini subsidi sewa modal. Ini cuma 1 kali program ini. Untuk nilainya optomatis dari sistem yang di inject ke rekening pendamping nasabah," jelas Wita.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah