Kemenkumham Cekal Nikita Mirzani, Nyai Tak Bisa Bepergian ke Luar Negeri

15 Oktober 2022, 13:44 WIB
Nikita Mirzani dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kementrian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham). /Tangkapan layar YouTube Seputar Indonesia

PORTAL SULUT - Nikita Mirzani dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kementrian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pencekalan Nikita Mirzani ke luar negeri itu atas permohonan dari Polres Serang Kota.

Dikutip dari Antara via Pikiran-Rakyat.com, pencekalan Nikita Mirzani ini dikonfirmasi oleh Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh.

Baca Juga: Hari Ini BTS Konser, Kamu Bisa Tonton Gratis, Ini Link dan Caranya

“Nikita Mirzani masa pencegahan terhitung dari Kamis 13 Oktober sampai dengan tanggal 1 November 2022” kata Achmad Nur Saleh, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Dengan demikian, artis yang akrab disapa ‘Nyai’ ini tidak bisa bepergian ke luar negeri selama masa pencekalan tersebut.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Nikita Mirzani terkait pencekalan tersebut.

Namun belakangan ini, Nikita Mirzani tengah berurusan dengan pihak kepolisian usai dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra.

Pasalnya, Dito Mahendra merasa dirugikan karena unggahan Instagram Story yang dibuat Nikita Mirzani

Dia dituduh sebagai penipu, pemberi harapan palsu (PHP), dan banyak omong.

Melihat hal tersebut Dito Mahendra merasa kaget dan heran. Karena menurut Dito, dia tidak pernah berinteraksi dengan Nikita Mirzani.

Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Hotman Paris: Kasus Tidak Otomatis Berhenti

Status Nikita Mirzani kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Nikita Mirzani dijerat Polisi dengan Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Nikita Mirzani Dicekal Pergi ke Luar Negeri, Imbas Kasus Penemaran Nama Baik?"***

 

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler