Konferensi Pers Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Terkait Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora

1 Oktober 2022, 09:48 WIB
Keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. /Foto: PMJ News/ Fajar/

PORTAL SULUT - Berikut hasil konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.

Dikutip dari kanal YouTube CumiCumi, Sabtu 1 Oktober 2022. Berikut hasil pemeriksaan penyidik terkait kasus KDRT yang dialami saudari Lesti Kejora selaku korban.

"Pada siang hari ini saya akan menyampaikan terkait dengan berita yang banyak ditanyakan oleh teman-teman media dan masyarakat.

Baca Juga: Lakukan KDRT Kepada Lesti Kejora, Ini Ancaman Hukuman yang Menanti Rizky Billar

Terkait terjadinya perbuatan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh seseorang, yang merupakan publik figur yang kita kenal dengan Lesti Kejora yang memiliki nama asli Lestiani."

Perlu saya sampaikan bahwa, dalam undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2004 dikatakan:

“Ada beberapa bagian KDRT yaitu kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis dan kekerasan penelantaran terhadap rumah tangga, yang dialami oleh korban Lesti Kejora adalah jekerasan fisik."

Bisa disampaikan bahwa, Polres Metro Jakarta Selatan, dalam hal ini korban melaporkan kejadian dan kami telah menerima laporan atas nama saudari Lesti Kejora.

Dan terlapor dalam hal ini adalah suami korban atas nama Mohamad Rizky atau dikenal dengan nama Rizky Billar.

Kejadian ini terjadi pada tanggal 28 September tahun 2022. Terjadi dirumah mereka, Cilandak Jakarta Selatan.

Kejadian ini berawal dari penyampaian korban terhadap suaminya. Dia menyatakan mengetahui adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh suami korban.

Kemudian terjadi pertengkaran dan terjadi dua kali kejadian pada hari yang sama. Pertama pada pukul 01.51 WIB.

Dimana pada saat itu pelapor saudari Lesti ingin meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya, sehingga membuat emosi pada terlapor saudara Mohamad Rizky sehingga terjadi kekerasan fisik.

Terlapor berusaha mendorong korban dan membanting korban kekasur dan mencekik leher korban, sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang kali.

Pada pukul 09.47 WIB terjadi lagi kekerasan fisik yang dialami oleh saudari Lesti Kejora dimana saudara Mohamad Rizky melakukan kekerasan.

Dengan berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membantingnya ke lantai dan dilakukan berulang kembali.

Sehingga tangan korban (Lesti Kejora) dan leher sebelah kiri korban serta tubuhnya merasa sakit.

Atas perbuatan tersebut, sehingga korban melaporkan kepada kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan, yang telah menerima laporan polisi ini dan telah melakukan pemeriksaan.

Dimana dalam pemeriksaan yang kita temukan adalah adanya unsur kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terlapor.

Dan keterangan saksi yang diperiksa ada dua orang, diantaranya adalah saudari Novita Sari yang merupakan asisten rumah tangga.

Yang kedua saudari Firda Novialita yang merupakan karyawan Leslar Entertainment juga menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan tersebut.

Kemudian langkah yang dilakukan oleh penyidik tentunya sesuai dengan arahan Bapak Kapolda Metro Jaya, bahwa Polda Metro Jaya akan menegakkan hukum dan berpihak pada keadilan khususnya kepada korban.

Kita telah melakukan langkah penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan awal berupa permintaan visum terhadap korban.

Kemudian pemeriksaan psikologis terhadap pelapor saudari Lestiani ke pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak.

Kami akan melakukan penegakkan hukum sesuai dengan fakta yang ada. Ancaman hukumannya akibat perbuatan KDRT ada tiga bentuk.

Baca Juga: Motif Sakit Hati, Guru di Ciamis Sebar Video Syur Selingkuhan

Pertama jika menyebabkan luka/sakit, seperti yang dialami oleh saudari Lesti Kejora ini, ancamannya 5 tahun penjara dengan denda 15 juta Rupiah.

Apabila lukanya mengakibatkan luka berat, ancamannya 10 tahun. Kemudian kalau mengakibatkan sampai meninggal dunia ancaman 15 tahun.

Ancaman hukuman yang diterapkan terhadap terlapor ini adalah pasal 44 undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT, ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Demikianlah yang bisa kami sampaikan mengenai kasus KDRT terhadap saudari Lesti Kejora.

Kami akan menyampaikan nanti perkembangan lebih lanjut manakala sudah ada update terbaru dari pemeriksaan.

Dan tentunya dalam waktu dekat kita akan memanggil terlapor juga untuk pemeriksaan, Terimakasih.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta

Tags

Terkini

Terpopuler