Pasangan Leslar Kembalikan Uang Hadiah Pernikahan dari Doni Salmanan, Begini Jumlahnya

23 Maret 2022, 10:58 WIB
Rizky Billar dan Lesty Kejora. /Tangkapan layar YouTube.

 

PORTAL SULUT - Pasangan selebriti Lesty Kejora dan Rizky Billar (Leslar) Didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin mengembalikan uang hadiah pernikahan yang diberikan Doni Salmanan.

Hal tersebut dilakukan pasangan Leslar usai menjalani pemeriksaan terkait aliran dana investasi bodong trading binary option, melalui aplikasi Quotx yang menjerat Doni Salmanan.

Rizky Billar diperiksa penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia dicecar belasan pertanyaan terkait uang tersebut.

Baca Juga: NCT DREAM Segera Comeback, Berikan Pesan Jujur melalui Full-length Album Mendatang

"Agendanya klien kami berdasarkan panggilan sudah hadir, sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 19 pertanyaan," kata Kuasa Hukum Rizky Billar, Sandy Arifin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selassa 22 Maret dikutip dari PMJNews

Sandy mengungkapkan, uang yang diberikan Doni Salmanan sebagai hadiah pernikahan untuk pasangan selebriti Leslar senilai Rp 10 juta dikembalikan ke penyidik.

"Hadiah yang diterima pada saat pernikahan mereka berlangsung, sebesar Rp10 juta sudah dikembalikan dan klien kami sudah kooperatif hadir," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar dan istrinya Lesty Kejora memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Keduanya didampingi kuasa hukum, Sandy Arifin tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.55 WIB.

Baca Juga: Red Velvet Sukses Comeback dengan Mini-album Terbaru, Duduki Berbagai Tangga Lagu

Rizky Billar dan sang istri Lesty Kejora disebut menerima amplop tebal berisi uang tunai dari Doni Salmanan saat mengadakan pesta atau resepsi pernikahan beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler