Ini Cara Cek BI Checking dengan SLIK OJK

- 28 Februari 2024, 15:19 WIB
Ini Cara Cek BI Checking dengan SLIK OJK
Ini Cara Cek BI Checking dengan SLIK OJK /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com/

Berikut hal-hal yang wajib diketahui dan dipersiapkan oleh Sobat Sikapi yang berkeinginan untuk menggunakan Layanan SLIK.

1. GRATIS. Bagi Sobat Sikapi, baik individu atau badan usaha, yang menggunakan layanan SLIK tidak dipungut biaya apapun. Harap berhati-hati dan waspada terhadap oknum yang meminta atau melakukan pemungutan dana.

2. CEPAT. Keseluruhan proses layanan SLIK hanya membutuhkan waktu 15 menit (5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan dengan penjelasan iDeb).

3. SEBAIKNYA TIDAK DIWAKILKAN. Permintaan informasi melalui layanan SLIK sebaiknya tidak diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Namun demikian jika Sobat Sikapi tidak dapat mengambil sendiri datanya maka dapat diwakilkan dengan membuat Surat Kuasa yang dilengkapi dengan materai 6000, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli debitur dan KTP asli penerima kuasa.

4. SIAPKAN KARTU IDENTITAS ASLI. KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan sedangkan untuk debitur Badan Usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.

Berikut cara mendaftar SLIK Online:

1. Buka website idebku.ojk.go.id

2. Lengkapi data pribadi dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar

3. Dalam hal dikuasakan, membawa surat kuasa

4. Nomor antrian akan diterima setelah pendaftaran berhasil

5. OJK akan mengirimkan hasil iDeb paling lama satu hari kerja setelah pendaftaran berhasil

Untuk informasi lebih lanjut mengenai SLIK, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157, yaitu telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, dan email [email protected].***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x