Solusi Gagal Upload e-KTP saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 63

- 25 Februari 2024, 15:16 WIB
Solusi Gagal Upload e-KTP saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 63
Solusi Gagal Upload e-KTP saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 63 /

Salah satu syarat terbaru untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang kali ini, yaitu memiliki E-KTP. Oleh karena itu, kamu harus memiliki E-KTP sebelum melakukan pendaftaran.

Selain itu, jangan lupa juga pastikan E-KTP kamu yang gunakan sudah terdaftar di Dukcapil. Jika nantinya E-KTP kamu bermasalah, kamu bisa mendatangi Dukcapil daerahmu atau bisa juga email ke [email protected]

2. Ukuran file foto maksimal 2 Mb

Kamu sudah mengunggah foto E-KTP, tetapi tidak bisa atau ditolak? Hal ini bisa jadi karena ukuran file dari foto E-KTP mu melebihi ukuran yang telah ditentukan dalam website Kartu Prakerja.

Ukuran maksimal pada file foto KTP yang akan di-upload adalah 2 megabyte (Mb). Jika melebihi ketentuan, website secara otomatis akan menolak file foto KTP kamu.

3. Pastikan format foto JPG,JPEG, atau PNG

Biasanya foto hasil jepretan HP atau gambar di internet memiliki format yang berbeda-beda seperti, JPG, JPEG, Webp, dan PNG.

Pada saat mengunggah foto E-KTP di website prakerja, pastikan format file-nya yaitu JPG, JPEG atau PNG. Hal ini karena, file foto selain dari format tersebut secara otomatis akan ditolak oleh sistem website Kartu Prakerja.

4. Unggah foto E-KTP langsung dari HP

Agar mempermudah kamu dalam mengisi data, unggah foto E-KTP langsung dari HP-mu. Nantinya kamu cukup mengetuk kolom ‘Unggah Foto E-KTP’ di bagian isi data diri pada saat melakukan pendaftaran.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x