Buat Pekerja Ini Kabar Terbaru Pencairan BSU 2024 dan 2 Pilihan Bansos Pekerja 2024, Ini Link Pendaftarannya

- 30 Januari 2024, 20:01 WIB
Buat Pekerja Ini Kabar Terbaru BSU 2024 dan 2 Pilihan Bansos Pekerja 2024, Ini Link Pendaftarannya
Buat Pekerja Ini Kabar Terbaru BSU 2024 dan 2 Pilihan Bansos Pekerja 2024, Ini Link Pendaftarannya /Tim Trenggalekpedia/


PORTAL SULUT - Kapan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2024?

Sejumlah pekerja menanyakan program BSU 2024.

Seperti diketahui, sejumlah bansos akan diberikan pemerintah untuk masyarakat di tahun 2024.

Baca Juga: Kapan Jadwal Pencairan BPUM 2024? Cek di Sini Nama Penerima BLT UMKM Rp6 Juta

Khusus pekerja ada 2 bansos yang bisa diikuti oleh pekerja.

Program BSU dianggap sukses saat covid 19 di tahun 2022. Banyak pekerja terbantukan dengan program BSU lalu.

Sayangnya program ini dihentikan setelah covid dinyatakan telah selesai diatasi.

Nah, khusus untuk pekerja, ada 2 bansos yang bisa diikuti. Apa saja?

1. PKH

Tahun 2024 tidak ada pencairan BSU. Bagi pekerja di tahun 2024, pemerintah menjalankan kembali Program Keluarga Harapan (PKH) yang dijalankan oleh Kemensos.

PKH bertujuan untuk meringankan beban masyarakat miskin dan terdampak ekonomi, mencakup berbagai kelompok dari anak usia dini hingga lansia.

Tahun 2024 membuka lembaran baru bagi para pekerja di Indonesia. Dengan PKH, kini ada kesempatan untuk menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 3 Juta.

Proses Pendaftaran PKH

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos: Langkah awal adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store.

2. Registrasi Akun: Buat akun dengan menggunakan data pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, dan foto selfie.

3. Login dan Akses Menu: Setelah akun dibuat, login dan akses berbagai menu yang tersedia.

4. Pilih Daftar Usulan: Untuk mendaftar, pilih menu 'Daftar Usulan'.

5. Isi Data dengan Lengkap: Pastikan semua data yang dimasukkan akurat, termasuk foto diri dan foto rumah.

Detail Bantuan PKH

- Ibu Hamil/Nifas: Rp. 3.000.000,-

- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp. 3.000.000,-

- Pendidikan Anak (SD hingga SMA): Rp. 900.000,- hingga Rp. 2.000.000,-

- Penyandang Disabilitas Berat: Rp. 2.400.000,-

- Lansia: Rp. 2.400.000,-

Baca Juga: PENDAFTARAN DIBUKA, Bantuan PENA 2024 Rp6 Juta, Kuota 8.500 Penerima, Ini Syaratnya

2. Kartu Prakerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan target penerima bantuan pekerja ini 1 juta orang.

Bantuan ini merupakan kelanjutan dari bantuan serupa di tahun 2023. Program yang mulai sejak 2020 tersebut masih akan belanjut pada 2024.

“Belum punya akun Prakerja? Pendaftarannya udah dibuka lagi nih Sob! Langsung meluncur ke www.prakerja.go.id dan klik “Daftar Sekarang” untuk buat akun kamu sekarang juga!,” tulis @prakerja.go.id.

"Program Kartu Prakerja tetap akan dilanjutkan di tahun 2024. Ini adalah program yang dibutuhkan untuk menyesuaikan antara pendidikan dan lapangan kerja. Retraining dan reskilling. Tahun 2024 sudah dianggarkan, jadi tentunya nanti kami akan lihat kelanjutan dari Prakerja,” kata Airlangga Hartarto.

Berikut ini adalah beberapa langkah untuk mendaftar akun Prakerja:

1. Pendaftaran bisa dilakukan melalui situs resmi Prakerja yaitu www.prakerja.go.id.

2. Jika situs resmi Prakerja berhasil terbuka maka lanjutkan dengan mengklik bagian “Daftar Sekarang”.

3. Pendaftar bisa memasukan alamat email yang aktif dan password di kolom komentar yang tersedia.

4. Selanjutnya jika email dan password sudah sesuai klik “Daftar”.

5. Kemudian pendaftar bisa membuka email yang digunakan untuk melakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.

6. Jika verifikasi berhasil dilakukan maka pendaftaran berhasil dan akun Prakerja berhasil dibuat.

Baca Juga: Ini Cara Mudah Daftar Bantuan PENA 2024, Dapat Modal Usaha Rp6 Juta Plus Pelatihan UMKM

Berikut ini adalah beberapa persyaratan umum untuk peserta yang ingin mendaftar program Kartu Prakerja:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan rentang usia 18 hingga 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang dalam status mencari kerja, terkena PHK, atau membutuhkan kompetensi kerja, termasuk pekerja atau buruh yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, dan pelaku usaha mikro & kecil.

4. Tidak termasuk dalam kategori Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Insentif yang akan diterima peserta program kartu prakerja 2024 ini nilanya adalah Rp 4,2 juta, dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x