Bukan BLT UMKM atau BPUM, Pendaftaran Online Bantuan Modal Usaha Rp6 Juta MASIH DIBUKA, Kuota 8.500 Orang

- 29 Desember 2023, 09:46 WIB
Pendaftaran Online Bantuan Modal Usaha Rp6 Juta MASIH DIBUKA, Kuota 8.500 Orang
Pendaftaran Online Bantuan Modal Usaha Rp6 Juta MASIH DIBUKA, Kuota 8.500 Orang /Tangkapan Layar Instagram.com/@kemensosri.

PORTAL SULUT - Berikut ini link pendaftaran bantuan modal usaha Rp6 juta.

Ada 8.500 Kepala keluarga (KK) yang akan mendapatkan bantuan modal usaha Rp6 juta di tahun 2024.

Cara melihatnya cukup mudah, siapkan KTP dan daftar di link dalam artikel ini.

Baca Juga: CEK DI SINI Daftar 8.500 Penerima Bantuan Modal Usaha Rp6 Juta di 2024, Bukan BLT UMKM atau BPUM

Pemerintah memberikan bantuan modal usaha Rp6 juta bagi 8.500 KK di tahun 2024 nanti.

Bantuan ini bukan program BLT UMKM atau BPUM. BLT UMKM atau BPUM telah ditutup sejak tahun 2022 lalu.

Meski begitu jika anda memiliki usaha yang telah beroperasi minimal 1 tahun bisa mendapatkan bantuan modal usaha Rp6 juta.

Syarat utama mendapatkan bantuan modal usaha ini adalah terdaftar pada DTKS.

DTKS adalah basis data yang dijadikan rujukan bantuan di tahun 2024. Berikut hal yang wajib diketahui.

1. Pendaftaran DTKS melalui kelurahan setempat

2. Pendaftaran dilakukan melalui website siks.kemensos.go.id

3. tanggal pendaftaran dibuka 15-25 setiap bulannya.

4. Segera daftar di DTKS dari bulan November 2023 hingga Januari 2024.

Nah setelah terdaftar, syarat yang bisa mendapatkan bantuan ini adalah memiliki usaha skala kecil dan sudah beroperasi 1 tahun.

Ada lima kluster usaha penerima bantuan modal usaha 2024 nanti

- Makanan, meliputi warung makan dan minuman, catering, frozen food, cilok, kerupuk/k, kue, jajanan, dan makanan ringan.

- Kerajinan, meliputi jahit, anyaman, tusuk sate, kotak nasi, batu bata, genteng, batako, mebel kayu, dan ulekan cobek.

- Pertanian, meliputi tanaman hias, sayur, dan buah.

- Peternakan, meliputi ayam, bebek, entok, burung, dan ikan

- Jasa, meliputi toko sembako, laundry, barbershop, dan sablon

Jika anda memenuhi syarat diatas, berarti anda berpeluang mendapatkan bantuan modal usaha 2024.

Baca Juga: 4 Bansos Cair Awal 2024, Ini Cara MUDAH Daftar Online Bukan Melalui Cek Bansos

Bagaimana caea ceknya?

Cek nama penerima di cekbansos.kemensos.go.id..

Jika nama anda ada, segera lakukan langkah-langkah berikut ini:

1. Mendaftar melalui pendamping PKH di wilayah masing-masing.

2. Proses pendaftaran melibatkan pemutakhiran data penerima bansos oleh pendamping PKH di setiap daerah.

3. Penerima PKH yang memenuhi syarat akan didaftarkan sebagai calon penerima program PENA.

4. Kemudian, Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data yang dikumpulkan oleh pendamping PKH.

5. Setelahnya, Kementerian Sosial akan menetapkan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan UMKM Bansos PENA.

6. Calon penerima bantuan dapat menghubungi pendamping PKH di wilayah mereka untuk informasi lebih lanjut.

Berikut ini syaratnya:

- Merupakan penerima Bansos aktif.

- Berusia produktif yakni antara 20–40 tahun.

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

- Terdata sebagai penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

- Dalam satu Kartu Keluarga tidak ada anggota keluarga disabilitas dan lansia.

- Diprioritaskan sebagai penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST).

- Memiliki usaha yang telah berjalan kurang dari setahun atau setidaknya sudah memiliki rencana membangun usaha.

- Setuju keluar dari DTKS dan penerima Bansos apabila diterima di program PENA.

Bantuan yang diberikan melalui program PENA adalah sebesar Rp6 juta. Uang tersebut harus dibelanjakan untuk kebutuhan produk usaha yang dijalankan oleh si penerima.

Rinciannya adalah peralatan usaha senilai Rp5,5 juta dan bahan baku senilai Rp500 ribu.

Selama proses pembelanjaan uang itu, penerima akan didampingi langsung oleh petugas. Hal ini guna memastikan uang itu benar-benar habis untuk modal usaha.

Itu tadi informasi pendaftaran bansos PENA 2024.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah