a. Untuk Pengusulan PBI atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari jaminan Kesehatan mulai tanggal 1 (satu) sampai tanggal 11 (sebelas) setiap bulannya.
b. Untuk pengusulan bansos PKH dan sembako atau pengusulan non-bansos dimulai tanggal 15 sampai sampai 5 hari sebelum hari terakhir setiap bulannya.
Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPPK Kemenag 2023 Molor, CEK DI SINI
Lantas bagaimana cara daftar Bansos PENA?
Sebelum mendaftar bansos PENA, pastikan anda masuk dalam daftar cekbansos.kemensos.go.id.
Jika nama anda muncul maka anda segera mendaftarkan untuk mendapatkan bansos tambahan PENA sebesar Rp6 juta.
Sebelum mendaftar, pekerja yang ingin mendapatkan bantuan PENA wajib memenuhi syarat berikut ini.
- Merupakan penerima Bansos aktif.
- Berusia produktif yakni antara 20–40 tahun.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.