- Diprioritaskan sebagai penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST).
- Memiliki usaha yang telah berjalan kurang dari setahun atau setidaknya sudah memiliki rencana membangun usaha.
- Setuju keluar dari DTKS dan penerima Bansos apabila diterima di program PENA.
Setelah memenuhi semua syarat di atas, pelaku usaha bisa mendaftar melalui pendamping PKH di wilayah masing-masing.
Baca Juga: 5 Hari Lagi Pendaftaran Bansos PKH 2024 Rp600 Ribu, Siapkan KTP dan KK
Berikut cara daftarnya:
1. Mendaftar melalui pendamping PKH di wilayah masing-masing.
2. Proses pendaftaran melibatkan pemutakhiran data penerima bansos oleh pendamping PKH di setiap daerah.
3. Penerima PKH yang memenuhi syarat akan didaftarkan sebagai calon penerima program PENA.
4. Kemudian, Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data yang dikumpulkan oleh pendamping PKH.