Bukan BPUM, Ini Cara Dapat Bantuan UMKM 2024, Ada Kuota 8.500

- 3 Desember 2023, 08:20 WIB
Wakil Bupati Jembrana, IGN Patriana Krisna saat menyerahkan bantuan sosial Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA)
Wakil Bupati Jembrana, IGN Patriana Krisna saat menyerahkan bantuan sosial Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) /Humas Jembrana


PORTAL SULUT - Banyak pertanyaan seputar bantuan UMKM di tahun 2024. Apakah ada atau tidak ada?

UMKM skala kecil mendapatkan perhatian pemerintah di tahun 2024 nanti.

Ada bantuan untuk UMKM sebesar Rp6 juta untuk 8.500 keluarga.

Baca Juga: Ini Cara Daftar BLT PKH 2024, Kuota 10 Juta KPM, Terbuka Bagi yang Belum Dapat Bansos 2023

Berbeda dengan program BPUM 2022, ada syarat yang wajib dipenuhi jika UMKM anda ingin mendapatkan bantuan di tahun 2024.

Bantuan ini masuk dalam program Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA)

Pemerintah menyiapkan anggaran perlindungan sosial untuk bansos 2024 pada kisaran Rp503,7 triliun hingga Rp546,9 triliun.

Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan pagu pada 2023 yang ditetapkan sebesar Rp476 triliun.

Kementerian Sosial menargetkan sejumlah hasil prioritas atau output dalam sejumlah program, di antaranya melalui program perlindungan dan jaminan sosial.

Bantuan sosial program keluarga harapan (Bansos PKH) masih akan dilanjutkan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Bansos sembako kepada 18,8 juta KPM, program Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA) kepada 8.500 KPM.

Selain itu akan dilanjutkan program BLT Desa, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp400.000.

Ada juga Program Indonesia Pintar (PIP). PIP juga akan cair pada bulan Januari 2024, yang diberikan kepada siswa SD, SMP dan SMA/SMK dari keluarga dengan kondisi perekonomiannya dikatakan miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: Ini Cara Daftar DTKS agar Dapat Bansos 2024, dari Tanggal 15 Sampai 25

Lantas bagaimana cara mendaftar PENA 2024?

Semua penerima bansos harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebelum mendaftar, anda bisa mengecek apakah data anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos:

- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

- Isi informasi wilayah penerima manfaat (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan)

- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Isi kode captcha yang ditampilkan

- Klik tombol "Cari Data"

- Hasil pencarian akan menampilkan nama penerima manfaat berdasarkan wilayah yang diinput.

Jika masyarakat terdaftar di DTKS, maka informasi mengenai bansos yang didapatkan akan muncul.

Akan tetapi, jika nama tidak terdaftar, yang akan muncul adalah keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM".

Lantas, bagaimana caranya jika data belum terdaftar di DTKS dan ingin mendaftar?

Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.

1. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.

2. Usulan-usulan tersebut kemudian menjadi Prelist Awal.

3. Dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.

4. Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.

5. Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.

6. Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.

Baca Juga: Ini Cara Daftar KIP Kuliah 2024, Siapkan Berkas Ini di Tanggal 15 Hingga 25 Bulan Ini

7. Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

8. Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.

Sesuai Kepmensos Nomor 150/UHK/2022 tentang Tatacara Proses Usulan data serta Verifikasi dan Validasi, jadwal pengusulan sebagai berikut :

a. Untuk Pengusulan PBI atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari jaminan Kesehatan mulai tanggal 1 (satu) sampai tanggal 11 (sebelas) setiap bulannya.

b. Untuk pengusulan bansos PKH dan sembako, KIP atau pengusulan non-bansos dimulai tanggal 15 sampai sampai 5 hari sebelum hari terakhir setiap bulannya (tanggal 15 hingga tanggal 25 setiap bulannya).

Atau masyarakat melakukan pendaftaran mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos di Play Store. Ini langkahnya:

- Mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store (aplikasi yang dinaungi oleh Kementerian Sosial) pada ponsel masing-masing. Aplikasi ini sementara belum tersedia di App Store.

- Buat akun baru untuk pendaftaran aplikasi cek bansos.

- Masukkan data diri seperti Nomor KK, KTP serta nama sesuai KK dan KTP.

- Kemudian unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP

- Selanjutnya klik Buat Akun Baru

- Kemudian Cek email verifikasi dan aktifasi akun Cek Bansos

- Setelah registrasi berhasil, silahkan buka aplikasi cek bansos, kemudian klik menu Daftar Usulan.

- Masukkan data pribadi sesuai data pada KK dan KTP.

- Unggah foto KTP dan foto rumah nampak depan

- Klik Tambah Usulan.

Semua usulan masyarakat akan masuk ke system SIKS-NG Desa/Kelurahan dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.

Baca Juga: Dibuka Pendaftaran Relawan KIP Kuliah 2024 dan Keuntungan yang Diperoleh

Berikut ini cara daftar Bansos PENA:

1. Mendaftar melalui pendamping PKH di wilayah masing-masing.

2. Proses pendaftaran melibatkan pemutakhiran data penerima bansos oleh pendamping PKH di setiap daerah.

3. Penerima PKH yang memenuhi syarat akan didaftarkan sebagai calon penerima program PENA.

4. Kemudian, Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data yang dikumpulkan oleh pendamping PKH.

5. Setelahnya, Kementerian Sosial akan menetapkan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan UMKM Bansos PENA.

6. Calon penerima bantuan dapat menghubungi pendamping PKH di wilayah mereka untuk informasi lebih lanjut.

Pencairan bantuan akan dilakukan bertahap di berbagai daerah.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x