Berikut ini cara daftar Bansos PENA:
1. Mendaftar melalui pendamping PKH di wilayah masing-masing.
2. Proses pendaftaran melibatkan pemutakhiran data penerima bansos oleh pendamping PKH di setiap daerah.
3. Penerima PKH yang memenuhi syarat akan didaftarkan sebagai calon penerima program PENA.
4. Kemudian, Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data yang dikumpulkan oleh pendamping PKH.
5. Setelahnya, Kementerian Sosial akan menetapkan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan UMKM Bansos PENA.
6. Calon penerima bantuan dapat menghubungi pendamping PKH di wilayah mereka untuk informasi lebih lanjut.
Pencairan bantuan akan dilakukan bertahap di berbagai daerah.***