Catat Jadwal Pendaftaran Bansos 2024 dan Cara Mendaftar BLT 2024

- 2 Desember 2023, 05:44 WIB
Catat Jadwal Pendaftaran Bansos 2024 dan Cara Mendaftar BLT 2024
Catat Jadwal Pendaftaran Bansos 2024 dan Cara Mendaftar BLT 2024 /Antara/Fikri Yusuf Sumber Artikel berjudul "BLT El Nino Sudah Bisa Diambil, Ini Cara Cek Penerima B

PORTAL SULUT - Berikut ini cara mendaftar sejumlah bantuan sosial (bansos) di tahun 2024.

Pemerintah memastikan akan memperpanjang sejumlah bansos di tahun 2024.

Bagi anda yang belum mendapatkan bansos 2023, anda bisa segera mendaftar agar data anda bisa masuk sebagai calon penrerima bansos di tahun 2024.

Baca Juga: Gaji Guru 2024 Naik, TPG Juga Naik, Ini Rincian dan Jadwal Pencairannya

Pemerintah menyiapkan anggaran perlindungan sosial untuk bansos 2024 pada kisaran Rp503,7 triliun hingga Rp546,9 triliun.

Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan pagu pada 2023 yang ditetapkan sebesar Rp476 triliun.

Kementerian Sosial menargetkan sejumlah hasil prioritas atau output dalam sejumlah program, di antaranya melalui program perlindungan dan jaminan sosial.

Bantuan sosial program keluarga harapan (Bansos PKH) masih akan dilanjutkan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Bansos sembako kepada 18,8 juta KPM, program Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA) kepada 8.500 KPM.

Selain itu akan dilanjutkan program BLT Desa, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp400.000.

Ada juga Program Indonesia Pintar (PIP). PIP juga akan cair pada bulan Januari 2024, yang diberikan kepada siswa SD, SMP dan SMA/SMK dari keluarga dengan kondisi perekonomiannya dikatakan miskin atau rentan miskin.

Lantas bagaimana cara mendaftar bansos 2024?

Semua penerima bansos harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Berikut 2 cara daftar DTKS

1. Daftar DTKS secara Offline

Pendaftaran DTKS secara offline calon KPM bisa langsung dating ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa persyaratan membawa surat pengantar RT/RW, membawa fotocopy KK dan KTP, dan membawa foto nampak rumah dari depan.

Kemudian semua berkas diserahkan kepada operator SIKS-NG desa/kelurahan agar semua data bisa dimaksukkan ke aplikasi SIKS-NG.

Untuk data KK dan KTP calon Keluarga Penerima Manfaat harus padan dukcapil, jika data tidak padan dukcapil maka harus diperbaiki di kantor Dukcapil setempat.

Sesuai Kepmensos Nomor 150/UHK/2022 tentang Tatacara Proses Usulan data serta Verifikasi dan Validasi, jadwal pengusulan sebagai berikut :

a. Untuk Pengusulan PBI atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari jaminan Kesehatan mulai tanggal 1 (satu) sampai tanggal 11 (sebelas) setiap bulannya.

b. Untuk pengusulan bansos PKH dan sembako atau pengusulan non-bansos dimulai tanggal 15 sampai sampai 5 hari sebelum hari terakhir setiap bulannya.

Baca Juga: Kapan Libur Semester Ganjil Tingkat SD, SMP, SMA dan SMK Desember 2023? Ada 16 Hari Lho

2. Daftar DTKS secara Online

Selain pengusulan lewat kantor desa/kelurahan, masyarakat bisa mengusulkan mandiri, caranya sebagai berikut :

- Mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store (aplikasi yang dinaungi oleh Kementerian Sosial) pada ponsel masing-masing

- Buat akun baru untuk pendaftaran aplikasi cek bansos.

- Masukkan data diri seperti Nomor KK, KTP serta nama sesuai KK dan KTP.

- Kemudian unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP

- Selanjutnya klik Buat Akun Baru

- Kemudian Cek email verifikasi dan aktifasi akun Cek Bansos

- Setelah registrasi berhasil, silahkan buka aplikasi cek bansos, kemudian klik menu Daftar Usulan.

- Masukkan data pribadi sesuai data pada KK dan KTP.

- Unggah foto KTP dan foto rumah nampak depan

- Klik Tambah Usulan.

Semua usulan masyarakat akan masuk ke system SIKS-NG Desa/Kelurahan dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.

Hasil verifikasi dan validasi dari usulan masyarakat tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah setempat.

Kemudian, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kementerian Sosial (Kemensos).

Nah sebelum mendaftar, berikut ini syarat yang wajib dipenuhi bagi masyarakat penerima Bansos, antara lain:

1. WNI (Warga Negara Indonesia)

2. Mempunyai KTP

3. Termasuk dalam kategori masyarakat ekonomi menengah ke bawah

Berikut ini cara daftar Bansos PENA:

1. Mendaftar melalui pendamping PKH di wilayah masing-masing.

2. Proses pendaftaran melibatkan pemutakhiran data penerima bansos oleh pendamping PKH di setiap daerah.

3. Penerima PKH yang memenuhi syarat akan didaftarkan sebagai calon penerima program PENA.

4. Kemudian, Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data yang dikumpulkan oleh pendamping PKH.

5. Setelahnya, Kementerian Sosial akan menetapkan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan UMKM Bansos PENA.

6. Calon penerima bantuan dapat menghubungi pendamping PKH di wilayah mereka untuk informasi lebih lanjut.

Pencairan bantuan akan dilakukan bertahap di berbagai daerah.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah