Pinjam Saldo DANA Hingga Rp10 Juta TANPA RIBET, Langsung Cair Tanpa KTP

- 18 Agustus 2023, 05:49 WIB
Pinjam Saldo DANA Hingga Rp10 Juta TANPA RIBET, Langsung Cair Tanpa KTP
Pinjam Saldo DANA Hingga Rp10 Juta TANPA RIBET, Langsung Cair Tanpa KTP /Ist

Konsep utama untuk meminjam uang di DANA tanpa KTP adalah dengan menggunakan link yang dibagikan di media sosial.

Tak hanya KTP, pengguna juga tidak perlu menggunakan dokumen apapun untuk mengajukan pinjaman tersebut.

Cara yang satu ini lebih dianggap aman dan praktis karena tidak ada dokumen pribadi apapun yang harus diberikan.

Jadi, Anda tidak perlu khawatir ada pihak yang menyalahgunakan dokumen pribadi tersebut. Lalu, bagaimana cara mengajukan pinjaman tanpa KTP tersebut di DANA?

- Buka terlebih dahulu aplikasi Dana. Lakukan registrasi akun dulu jika memang Anda masih merupakan pengguna baru dan belum pernah mendaftar sebelumnya.

- Masuk ke aplikasi Dana dan pilih menu Minta di bagian pojok kanan atas.

- Pilihlah jumlah uang yang akan dipinjam dan masukkan nominalnya di kolom yang sudah disediakan di sana.

- Salin link dari Dana tersebut dan bagikan link tersebut di media sosial.



- Kemudian, tunggu beberapa saat agar proses pencairan uang bisa dilakukan oleh aplikasi Dana. Nah, cek apakah dana tersebut sudah cair atau belum di rekening Anda. Biasanya, notifikasi proses pencairan juga bisa dilihat di aplikasi Dana.

Jika memilih cara ini, pembayarannya bisa dilakukan dengan aplikasi DANA tersebut. Cara pembayaran cicilannya adalah sebagai berikut.

- Buka DANA dan pilih Cicilan.

- Kemudian, pilih Nama Perusahaan dan tuliskan Nomor Customer.

- Data Tagihan harus dipastikan, apakah sudah sesuai atau belum.

- Lanjutkan ke pembayaran. Ada beberapa opsi seperti transfer bank, saldo Dana, dan kartu debit/kredit.

- Pilih opsi Bayar untuk membayar cicilan tersebut.

2. Pinjam Uang di Dana dari E-Commerce

Langkah berikutnya melibatkan pemanfaatan e-commerce. Terdapat tiga varian e-commerce yang lazim dimanfaatkan guna mewujudkan peminjaman di DANA.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah