Menurutnya, aspek syarat pertama yaitu piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN).
Baca Juga: Nih Jawaban Kode Voucher Badai Shopee Sabtu 12 Agustus 2023, Gambar papan, senam dan payung
Aspek syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.
Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur, antara lain:
Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)
Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015.
Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR) dan nilai maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR).
Kemudian, piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku dan debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya.
Tujuan penghapus tagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM.***