Kredit Macet KUR UMKM Bakal Dihapus, Ini Syaratnya

- 12 Agustus 2023, 21:26 WIB
Kredit Macet KUR UMKM Bakal Dihapus, Ini Syaratnya
Kredit Macet KUR UMKM Bakal Dihapus, Ini Syaratnya /Ilustrasi. Facebook.com/@Tiyas Alesa


PORTAL SULUT - Pemerintah berencana menghapus kredit macet KUR UMKM. Namun tak semua kredit macet yang akan dihapus.

Pemerintah menerapkan syarat untuk kredit macet KUR yang akan dihapus.

Hal ini disampaikan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 9 Agustus 2023.

Baca Juga: Segera Dapatkan Diskon Besar-Besaran Shopee 12 Agustus 2023, Ini Kode Voucher Badai Shopee

"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata Teten dilansir dari Info Publik.

Menurut Teten, penghapusan kredit macet tersebut senilai total hingga mencapai Rp5 miliar.

Teten mengatakan, untuk tahap pertama akan dihapus yang maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Akan ada penilaian mendalam terkait misalnya macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," ujarnya.

Saat ini pihaknya dikatakan Teten tengah menggodok peraturan yang akan memayunginya.

Ia juga menjelaskan, terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih.

Menurutnya, aspek syarat pertama yaitu piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN).

Baca Juga: Nih Jawaban Kode Voucher Badai Shopee Sabtu 12 Agustus 2023, Gambar papan, senam dan payung

Aspek syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.

Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur, antara lain:

Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)

Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015.

Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR) dan nilai maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR).

Kemudian, piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku dan debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya.

Tujuan penghapus tagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah