Daftar di Sini untuk Dapat Bantuan UMKM Rp6 Juta, Bukan BLT UMKM atau BPUM tapi PENA 2023

- 28 Juli 2023, 15:01 WIB
Tak perlu cek di eform.bri.co.id, berikut cara mendapatkan bantuan UMKM RP6 juta
Tak perlu cek di eform.bri.co.id, berikut cara mendapatkan bantuan UMKM RP6 juta /tangkap layar @kemensos


PORTAL SULUT - Berikut ini cara mendaftar bantuan untuk UMKM Rp6 juta.

Bantuan ini bukan berasal dari Kementerian Koperasi dan UMKM tapi dari Kementerian Sosial.

Bantuan ini bukan BLT UMKM atau BPUM seperti tahun sebelumnya, tapi melalui program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).

Baca Juga: Sudah Tahu Nama-nama PPPK Kemenag 2022 yang Masuk BTS?, Cek di Sini dan Segera Perbaiki Berkas

Diharapkan hadirnya PENA bisa membuat masyarakat mandiri, berdiri dengan kaki sendiri secara ekonomi lewat program-program usaha.

Staff Khusus Menteri Sosial RI, Faozan Amar mengatakan melalui program ini sekaligus juga dapat membantu masyarakat dalam hal pendapatan.

"Harapannya setelah mereka menjadi peserta program ini. Mereka bisa mandiri dari kemampuan yang mereka miliki," katanya seperti dikutip dari RRI.

Faozan juga mengatakan sejak program PENA ini diluncurkan sudah banyak UKPM (Usaha Keluarga Penerima Manfaat) yang terjangkau. Hingga kini sekitar 5.209 UKPM, merupakan peserta aktif dari PKH.

Oleh karena itu, saat ini Kemensos juga telah menyediakan program ini secara digital atau daring.

Tujuannya tidak lain, untuk meningkatkan kemampuan kewirausahaan seperti Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Kami sudah memiliki saluran pembelajaran daring bagi KPM bertujuan. Untuk meningkatkan kemampuan kewirausahaan dan mencari peluang usaha," kata dia.

Program PENA sendiri merupakan program pemberdayaan penerima manfaat yang berfokus pada pemberdayaan ibu rumah tangga dari keluarga prasejahtera.

Baca Juga: Diskon 100 Persen, Ini Jawaban Kode Voucher Shopee Badai Jumat 28 Juli 2023

Berikut cara mendapatkan bantuan PENA.

Sebelum mendaftar, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan PENA wajib memenuhi syarat berikut ini.

- Berusia produktif yakni antara 20–40 tahun.

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai keluarga miskin.

- Terdata sebagai penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

- Dalam satu Kartu Keluarga tidak ada anggota keluarga disabilitas dan lansia.

- Diprioritaskan sebagai penerima Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021 atau Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022.

- Memiliki usaha yang telah berjalan kurang dari setahun atau setidaknya sudah memiliki rencana membangun usaha.

- Setuju keluar dari DTKS dan penerima Bansos apabila diterima di program PENA.

Setelah memenuhi semua syarat di atas, pelaku usaha bisa mendaftar melalui pendamping PKH di wilayah masing-masing. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut.

1. Pendamping PKH di setiap daerah akan melakukan pemutakhiran data penerima bansos. Penerima PKH yang memenuhi syarat akan didaftarkan sebagai calon penerima program PENA.

2. Kemensos akan memverifikasi dan memvalidasi data yang dikumpulkan oleh pendamping PKH. Mensos akan menetapkan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan UMKM Bansos PENA.

Baca Juga: TERJAWAB Kode Voucher Shopee Badai Jumat 28 Juli 2023, Dapatkan Cashback Rp1 Juta

Informasi mengenai bantuan yang akan diterima bisa dicek di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Calon penerima bantuan juga bisa menanyakan langsung ke pendamping PKH di wilayah masing-masing. Pencairan bantuan akan dilakukan bertahap di berbagai daerah.

Ada lima kluster usaha penerima bantuan PENA untuk UMKM.

- Makanan, meliputi warung makan dan minuman, catering, frozen food, cilok, kerupuk/k, kue, jajanan, dan makanan ringan.

- Kerajinan, meliputi jahit, anyaman, tusuk sate, kotak nasi, batu bata, genteng, batako, mebel kayu, dan ulekan cobek.

- Pertanian, meliputi tanaman hias, sayur, dan buah.

- Peternakan, meliputi ayam, bebek, entok, burung, dan ikan

- Jasa, meliputi toko sembako, laundry, barbershop, dan sablon

Baca Juga: Layanan Informasi Pencairan Sertifikasi Guru di Sini, Kemendikbudristek: Bisa Juga untuk Informasi Lainnya

Bantuan yang diberikan melalui program PENA adalah sebesar Rp6 juta. Uang tersebut harus dibelanjakan untuk kebutuhan produk usaha yang dijalankan oleh si penerima. Rinciannya adalah peralatan usaha senilai Rp5,5 juta dan bahan baku senilai Rp500 ribu.

Selama proses pembelanjaan uang itu, penerima akan didampingi langsung oleh petugas. Hal ini guna memastikan uang itu benar-benar habis untuk modal usaha.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah