Kembali Hadir Bantuan untuk UMKM Rp6 Juta, Bukan BLT UMKM Maupun BPUM, Ini Syaratnya

- 24 Juli 2023, 14:37 WIB
Kembali Hadir Bantuan untuk UMKM Rp6 Juta, Bukan BLT UMKM Maupun BPUM, Ini Syaratnya/RRI
Kembali Hadir Bantuan untuk UMKM Rp6 Juta, Bukan BLT UMKM Maupun BPUM, Ini Syaratnya/RRI /

"Kami sudah memiliki saluran pembelajaran daring bagi KPM bertujuan. Untuk meningkatkan kemampuan kewirausahaan dan mencari peluang usaha," kata dia.

Baca Juga: Update Nama-nama Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 3 Senin 24 Juli 2023, Daftar di Sini Jika Tak Dapat

Ia berharap lewat pembelajaran daring ini, masyarakat dapat meningkatkan ilmu pengetahuan tentang kewirausahaan. Sekaligus juga mencari peluang usaha dengan skill yang mereka miliki, baik melalui pelatihan, perbantuan biaya, dan lainnya.

"Intinya siapapun yang igin memulai usaha silahkan bisa berpartisipasi. Hanya saja harapannya juga bisa menjangkau ke selurub wilayah Indonesia," ujarnya.

Program PENA sendiri merupakan program pemberdayaan penerima manfaat yang berfokus pada pemberdayaan ibu rumah tangga dari keluarga prasejahtera.

Program ini diadopsi dari program Pahlawan Ekonomi semasa Menteri Sosial Tri Rismaharini menjabat sebagai Walikota Surabaya.

PENA juga menawarkan dukungan penguatan usaha, serta penguatan produksi dengan jumlah bantuan sebesar Rp6 juta per KPM.

Beberapa kriteria penerima manfaat PENA yakni penerima bansos aktif, setuju keluar dari bansos jika mendapatkan PENA.

Diprioritaskan usia produktif 20-40 tahun, tidak terdapat lansia dan disabilitas dalam Kartu Keluarga, memiliki rintisan usaha ataupun rencana usaha.

Serta diprioritaskan penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 atau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah