- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Nah, jika melihat dari persyaratan diatas, bukan hanya insentif Rp4,2 juta yang bisa didapatkan peserta namun bisa mendapatkan Rp8,4 juta.
Caranya dengan mendaftar dalam satu keluarga 2 orang. "Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja," bunyi salah satu syarat dari Kartu Prakerja.
Berikut cara daftar Kartu Prakerja :
1. Kunjungi situs resmi prakerja di https://www.prakerja.go.id/
2. Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja
3. Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja
Baca Juga: WAKTU MAKIN MEPET, Berikut Jadwal Batas Pengisian DRH PPPK Teknis 2022 BKN
4. Lengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir. Kemudian klik "Lanjut"
5. Isi data diri Anda dengan benar