Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka, Berikut Cara dan Alur Pendaftarannya Serta Besaran Insentifnya

- 10 Mei 2023, 13:07 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52 resmi dibuka
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52 resmi dibuka /Instagram.com/@prakerja.go.id

Baca Juga: LOWONGAN KERJA JAWA TENGAH, Dibutuhkan Lulusan SMK dan S1 SEGERA

3. Sedang mencari kerja pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Bagi calon pelamar yang sudah memenuhi persyaratan, bisa segera mendaftarkan diri melalui laman https://www.prakerja.go.id/ Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 52:

1. Kunjungi situs resmi prakerja di https://www.prakerja.go.id/

2. Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja

3. Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja

4. Lengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir. Kemudian klik "Lanjut"

5. Isi data diri Anda dengan benar Masukkan alamat KTP sesuai dengan yang ada di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat pilihannya

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x