2. Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang masih mengiur hingga Juli 2021.
3. Mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta
4. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa sesuai klasifikasi data di BPJS Ketenagakerjaan
5. Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Dapat disimpulkan BSU 2023 tak ada lagi. Meski BSU 2023 dihapus, masyarakat tidak perlu khawatir sebab Pemerintah akan tetap memberikan bantuan kepada pekerja sebesar Rp700 ribu.
Menariknya, syarat seperti Mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kini tak berlaku lagi.
Saat ini pekerja masih bisa mendaftar.
Program tersebut adalah Kartu Prakerja gelombang 51.
Pada tahun 2023 ini Pemerintah akan menambah besaran bantuan Kartu Pra Kerja 2023 menjadi Rp4,2 juta. Angka tersebut terdiri atas biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600.000 yang akan diberikan sebanyak satu kali.