KUR 3 Persen dikhususkan bagi UMKM dengan plafon di bawah Rp10 juta sebesar 3 persen dan maksimal pengulangan sebanyak dua kali.
Di BRI melayani KUR dengan bunga 3 persen. Berbeda dari KUR Mikro BRI, KUR Super Mikro tidak ada persyaratan usaha harus sudah aktif minimal 6 bulan sebelum pengajuan.
Baca Juga: Cocok Untuk Pemula! 5 Cara Terbaik Merintis Usaha Baru di Tahun 2023
Dilansir dari promo.bri.co.id, berikut syarat pengajuan KUR BRI 2023 jenis Super Mikro, antara lain:
- Memiliki Usaha Produktif;
- Lama usaha bisa kurang dari 6 bulan;
- Fotocopy KK dan KTP;
- Memiliki Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan minimal setingkat RT/RW;
- Belum pernah mendapatkan KUR dan tidak sedang menerima pinjaman komersial.
- Jika penerima KUR Super Mikro merupakan pegawai yang terkena PHK maka tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tetapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana angka 2 di atas.