Bukan BLT UMKM atau BPUM 2023, Ada Bantuan Usaha Rp6 Juta dari Kemensos, Ini Kriterianya

- 11 Februari 2023, 05:36 WIB
Bukan BLT UMKM atau BPUM, Ada Bantuan Usaha Rp6 Juta dari Kemensos, Ini Kriterianya
Bukan BLT UMKM atau BPUM, Ada Bantuan Usaha Rp6 Juta dari Kemensos, Ini Kriterianya /kemensos/

"Melalui Program PENA, kami mengajak masyarakat untuk berwiraswasta. Dalam waktu satu hingga dua bulan, kita lihat percepatannya. Namun, rata-rata mereka sudah berani keluar dari penerima bantuan," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca Juga: Bansos 2023 Cair Februari, Ini Cara Mendapatkan PKH dan Kartu Sembako 2023 Rp200 ribu Hingga Rp1,5 Juta

Lantas siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan melalui program ini?

Menurut Mensos, mayoritas para penerima bantuan program PENA tersebut orang-orang yang masih muda dan berpotensi mengembangkan usaha yang pada akhirnya bisa membuat masyarakat miskin dan rentan tersebut lebih produktif dan mandiri.

Kriteria Penerima

Dikutip dari Antara, kriteria penerima program PENA, antara lain penerima bantuan sosial aktif dengan rentang usia antara 20 hingga 40 tahun, diprioritaskan penerima program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021.

Selain itu, para penerima program PENA tidak wajib memiliki rintisan usaha. Klaster usaha PENA terdiri atas sektor makanan minuman, kerajinan, jasa dan perdagangan, pertanian serta peternakan.

Tercatat, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PENA 2022 di Indonesia 5.209 keluarga, dengan rincian 238 keluarga masuk dalam kategori miskin ekstrem, 4.971 kategori miskin.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x