3. Fotocopy Surat Nikah jika sudah menikah
4. Jika alamat domisili beda dengan alamat di e-KTP, menyertakan Surat Keterangan Domisili
5. Melapirkan bukti PBB, SHM/SHGB, atau dokumen lainnya sebagai bukti kepemilikan rumah tinggal tetap
6. Fotocopy rekening listrik, air, atau telepon
7. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
8. Dokumen lain jika diperlukan
Baca Juga: Kabar Terbaru Setelah Ditunda! Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 di Tanggal Ini Kata Panselnas
Berikut tahapan proses pengajuan KUR pegadaian Syariah dengan pinjaman tanpa agunan sebesar 1 sampai 10 juta.
1. Nasabah harus mengisi formulir pengajuan.
2. Menyerahkan dokumen persyaratan.