3. Apabila masyarakat belum mempunyai akun, klik 'Buat Akun Baru' untuk membuatnya terlebih dahulu.
4. Buat akun dengan memasukkan data diri seperti nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
5. Masukkan data lainnya seperti alamat lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa.
Baca Juga: 10 Provinsi ini Jadi Prioritas Kartu Prakerja Gelombang 48, Kapan Pendaftaran?
6. Unggah foto KTP kemudian lampirkan.
7. Unggah swafoto sambil menunjukkan KTP kemudian lampirkan.
8. Klik 'Buat Akun Baru'.
9. Masuk ke akun yang baru dibuat.
10. Klik menu 'Daftar Usulan'.
11. Klik opsi 'Tambah Usulan' dan masukkan kembali data diri yang diperlukan.