5. Masukkan data lainnya seperti alamat lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa.
6. Unggah foto KTP kemudian lampirkan.
7. Unggah swafoto sambil menunjukkan KTP kemudian lampirkan.
8. Klik 'Buat Akun Baru'.
9. Masuk ke akun yang baru dibuat.
10. Klik menu 'Daftar Usulan'.
11. Klik opsi 'Tambah Usulan' dan masukkan kembali data diri yang diperlukan.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Galungan dan Kuningan 2023 dan Ucapan Hari Galungan dan Kuningan 2023
Setelah pendaftaran selesai, data masyarakat akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk selanjutnya melalui proses verifikasi dan validasi data.
Sementara itu, masyarakat bisa mengecek status pendaftaran secara berkala lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.