1. Warga miskin atau rentan miskin.
2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos.
4. Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terkena dampak kenaikan BBM.
Jika tidak terdaftar, maka Anda bisa melakukan pendaftaran untuk mendapatkan bansos BLT BBM.
Baca Juga: Ada 3 Link Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM 2022, Cek Sekarang!
Bagaimana Jika Tidak Terdaftar?
Masyarakat harus mendaftar untuk bisa menjadi salah satu penerima manfaat bantuan BLT BBM ini. Caranya pun cukup mudah dan bisa dilakukan secara online.
Berikut langkah-langkahnya
Unduh aplikasi "Cek Bansos" di play store
Buka aplikasi "Cek Bansos" dan klik "Buat Akun Baru"
Isi data-data yang diminta sesuai dengan NIK, Nomor KK (Kartu Keluarga) dan data di KTP
Selanjutnya unggah foto KTP dan swafoto diri dengan KTP. Pastikan melakukannya dengan benar sesuai dengan petunjuk yang diberikan