PORTAL SULUT - Kemnaker memperpanjang pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 hingga Selasa 27 Desember 2022.
Untuk itu segera cek nama terbaru sisa penerima BSU 2022.
"BSU diperpanjang sampai tanggal 27 Desember 2022," kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi dan instagram resmi Kemnaker.
Baca Juga: Pencairan BSU 2022 Diperpanjang, Ini Data Terbaru Nama-nama Penerima BSU Rp600 Ribu
Ada 3 langkah yang bisa dilakukan penerima:
Pertama, penerima BSU tahap 7 datang langsung ke PT Pos Indonesia terdekat.
Kedua, ambil BSU tahap 7 dapat dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.
Ketiga, jika penerima BSU tahap 7 berhalangan hadir seperti sakit, maka petugas PT Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan.
Pekerja atau buruh yang ingin ambil BSU tahap 7 tidak perlu mendatangi Kantor Pos sesuai domisili. Petugas Kantor Pos tetap akan melayani pencairan BSU tahap 7 2022 meskipun domisilinya berbeda.