2. BLT Minyak Goreng
'
BLT MiGor diberikan kepada 2,5 juta PKL dan Warung (utamanya yang mempunyai usaha makanan) pada 514 Kabupaten/Kota, masing-masing menerima sebesar Rp100 ribu/PKL/bulan selama 3 bulan, dan juga akan diberikan sekaligus senilai @Rp300 ribu per penerima.
Ini menggunakan skema yang penyalurannya dilakukan secara langsung oleh TNI dan POLRI.
3. Bantuan pangan non tunai pemberlakuan pembatasan masyarakat atau BPNT PPKM
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme perbankan.
KPM akan menerima kit bantuan non tunai berupa kupon elektronik (e-voucher) dari Bank Penyalur.
Besaran Bantuan Pangan Non Tunai adalah Rp.110.000,- per KPM per bulan untuk BPNT. Sedangkan besaran program sembako periode bulan Januari-Februari Rp 150.000,- namun sejak periode bulan Maret-Agustus 2020 dinaikkan menjadi Rp 200.000,-.
Bantuan tersebut tidak dapat diambil tunai dan apabila bantuan tidak dibelanjakan dalam bulan tersebut, maka nilai bantuan tetap tersimpan dan terakumulasi. KPM dapat menggunakan e-voucher tersebut untuk membeli beras serta bahan pangan lainnya seperti telur, sesuai jumlah dan kualitas yang diinginkan di e-warong.
Baca Juga: 4 Bansos Dihapus, Diganti 6 BLT di Tahun 2023, Ini Rinciannya
4. Bantuan Voucher Kuota Intenet
Bantuan kuota internet ini dilucurkan tahun 2021 lalu sata terjadinya pandemi covid-19.
Nah, sebagai gantinya pemerintah telah menganggarkan sebanyak 479,1 triliun rupiah melalui RAPBN 2023.