PORTAL SULUT - Mendekati akhir tahun anggaran 2022, banyak yang bertanya-tanya apakah BMT UMKM atau BPUM tahun 2022 ada?
Sebelumnya, pemerintah berencana mencairkan BLT UMKM pada Oktober 2022 lalu berbarengan dengan kenaikan harga BBm bersubsidi.
Lantas bagaimana kabar terakhir?
Jika sebelumnya pengecekan hanya di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, namun ternyata untuk BLT UMKM 2022 ini bukan di link tersebut.
Berikut ini syarat penerima BLT UMKM atau BPUM 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan