Baca Juga: Buruan Cek Pakai HP! BLT BBM dan BPNT Cair Sekaligus di Desember 2022, Total Rp900 Ribu
Adapun langkah-langkah pencairan bantuan upah atau subsidi gaji di kantor pos sebagai berikut:
1. Pekerja datang ke kantor pos atau lokasi pembayaran di perusahaan
2. Penerima BSU menunjukkan kode barcode atau QR code yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay
3. Juru bayar atau petugas kantor pos akan melakukan scan QR code
4. Akan dilakukan verifikasi data penerima BSU dan identitas fisik penerima BSU
5. Pengambilan foto e-KTP asli penerima BSU
6. Jika hasil verifikasi dan validasi telah benar, akan dilakukan pengambilan foto penerima BSU
7. Penerima BSU tanda tangan kwitansi dihadapan petugas.
Selain itu peserta juga mengecek nama di website kemnaker.go.id atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Baca Juga: MENGKILAP di Awal Pekan! Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Senin, 5 Desember 2022
Adapun syarat penerima BSU 2022 adalah:
1. WNI dibuktikan dengan e-KTP
2. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
4. Bukan untuk anggota PNS dan TNI/Polri